Cara Mudah
Cara Ambil Nomor Antrean untuk Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI, Bisa Pilih Jadwal Sendiri
Untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta kini tak perlu antre. Berikut cara ambil nomor antrean.
TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara bantuan Covid-19 yang masih disalurkan ialah BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengeklaim bahwa program BLT UMKM telah disalurkan tepat sasaran dan juga bermanfaat.
Ia mengatakan, hal tersebut tercermin dari data survei yang dilakukan pada Mei 2021.
"Dari data tersebut ada 99,4 persen penerima BPUM adalah usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp 300 juta dan ada 98,9 persen bantuan digunakan untuk keperluan usaha dengan nilai rata-rata Rp 1,7 juta," ujar Teten dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: Cek Penerima BSU Muncul Data sedang Proses Verifikasi, Apa Artinya? Simak Tahapan Penyaluran BLT
Tata cara mencairkan BLT UMKM
Berikut cara mencairkan BLT UMKM di BRI:
- Pesan nomor antrean dengan mengakses https://eform.bri.co.id/bpum
- Nasabah yang merupakan penerima bantuan akan diarahkan ke halaman resevasi.
- Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan penerima BLT UMKM.
- Isi data yang dibutuhkan, termasuk nomor KTP.
- Pilih UKO yang ingin dituju, dengan mengisi provinsi, kota/kabupaten.
- Pilih salah satu unit kerja dan pilih jadwal antrean.
- Setelah dilengkapi, isi kode verifikasi.
- Kemudian akan muncul nomor referensi.
- Simpan nomor referensi tersebut dan jangan sampai hilang.
- Datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan bantuan.
Sebagai catatan, apabila nasabah tidak datang tepat waktu sesuai jadwal, maka perlu melakukan reservasi ulang.
Baca juga: Cara Mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pendaftaran Masih Dibuka, Cek Syarat Penerima dan Dokumennya
Syarat penerima BLT UMKM
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Eddy Satria, mengatakan, bantuan tahun ini dikhususkan untuk pelaku UMKM yang belum menerima BLT UMKM.
Eddy mengatakan, syarat penerima BLT UMKM masih berpedoman pada Peremenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Berikut syarat-syaratnya:
- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Belum pernah menerima BPUM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Untuk pengajuan, mereka yang memenuhi syarat itu bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.