Berita Malang
Maling Handphone di Kota Malang Terjebak Macet, Sempat Diwarnai Aksi Kejar-kejaran hingga Ditabrak
Seorang pria asal Surabaya berinisial GA (30), terpaksa harus berurusan dengan tim Resmob Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pria asal Surabaya berinisial GA (30), terpaksa harus berurusan dengan tim Resmob Polresta Malang Kota.
Pasalnya, ia tertangkap basah menjambret handphone (HP) milik perempuan pengendara sepeda motor, Rabu (22/9/2021).
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, kejadian penjambretan itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB.
Awalnya, dua orang perempuan yang sedang berkendara menggunakan Honda Beat melintas di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Dua pengendara wanita, yang dibonceng di belakang sedang menelpon, kemudian disalip oleh terduga pelaku, lalu handphonenya tersebut diambil," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Karena handphone miliknya telah dijambret, korban langsung mengejar pelaku hingga ke arat barat.
Setelah saling berkejaran, pelaku yang memakai motor matik Yamaha Mio J terjebak kemacetan di Jalan Kaliurang Barat, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Pelaku ditabrak sama korban karena kaget handphone diambil, kemudian pelaku juga tidak terlalu kencang membawa motornya lalu dikejar oleh korban," tambahnya.
Setelah pelaku diamankan oleh warga, Tim Resmob Polresta Malang Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meringkus pelaku dan dibawa ke Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kota Surabaya yang sedang indekos di wilayah Kota Malang dengan berpindah-pindah.
Terakhir, pelaku kos di daerah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Dirinya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui pelaku melakukan aksinya itu karena terhimpit faktor ekonomi.
"Alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut, karena sudah satu tahun di rumahkan dan tidak melaksanakan kegiatan selama pandemi Covid 19," ungkapnya.
Namun, ketika penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menanyakan tempat terakhir pelaku bekerja, pelaku tidak mengatakan secara jujur.