Berita Jatim
Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45 Ribu, Berlaku Mulai 24 September 2021
PT KAI menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun. Jika sebelumnya dikenakan biaya Rp 85.000, saat ini turun menjadi Rp 45.000
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun.
Jika sebelumnya tarif rapid test antigen dikenakan biaya Rp 85.000, saat ini turun menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan.
Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen.
"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Kamis (23/9/2021).
Stasiun yang melayani pemeriksaan rapid test antigen di wilayah Daop 7 Madiun adalah Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.
Rapid test antigen di stasiun dengan harga terjangkau ini disediakan PT KAI untuk memfasilitasi para calon penumpang kereta api jarak jauh.
Hadirnya layanan rapid test antigen di stasiun merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.
Untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun, calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas.
Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA jarak jauh memang diharuskan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (virus Corona) minimal dosis pertama.
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca juga: 52 Kereta Api Lokal di Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi Mulai Hari Ini
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas.
Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.