Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Menjadi Rp 45 Ribu, Berlaku Mulai 24 September 2021

PT KAI menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di stasiun. Jika sebelumnya dikenakan biaya Rp 85.000, saat ini turun menjadi Rp 45.000

Istimewa/TribunJatim.com/PT KAI
Tarif rapid test antigen Covid-19 di stasiun turun dari Rp 85 ribu menjadi Rp 45 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021. 

Untuk naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Ixfan menegaskan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. 

"Jika ada yang tidak sesuai, maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan, bea akan dikembalikan 100 persen," lanjutnya.

Kereta api merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Ixfan. 

Untuk info selengkapnya seputar rapid test antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved