Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Transaksi Sabu Jaringan Surabaya-Lamongan Dibongkar BNN Jatim, 3 Pelaku Dicokok

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim berhasil membekuk tiga orang pelaku jaringan narkotika antar wilayah Surabaya-Lamongan, pada Rabu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
Deretan tersangka pengungkapan kasus yang berhasil ditangkap petugas BNNP Jatim, di Gedung Pertemuan BNNP Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim berhasil membekuk tiga orang pelaku jaringan narkotika antar wilayah Surabaya-Lamongan, pada Rabu (29/9/2021).

Dari penangkapan terhadap ketiga orang pelaku itu, petugas berhasil menggagalkan peredaran 32 gram sabu, yang telah dikemas ke dalam 79 poket plastik yang siap diedarkan.

Ketiga pelaku itu, diantaranya Jamal (33) warga Tambakrigadung, Tikung, Lamongan, selaku pengedar sekaligus pengguna.

Kemudian, M Taufik (37) warga Peneleh, Genteng, Surabaya, sebagai kurir. Dan, M Rusli (48) warga Semampir, Surabaya, sebagai bandar sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya ternyata masih satu keluarga. Sebelum dikirim kepada Jamal sebagai pengedar, pelaku M Taufik memperoleh pasokan sabu tersebut dari kakaknya, M Rusli.

"Kakak beradik, satu keluarga," ungkap Kepala BNN Provinsi Jatim Brigjen Pol Muhamad Aris Purnomo, di Balai Pertemuan Gedung BNNP Jatim, di Surabaya, Rabu (29/9/2021).

Terbongkarnya jaringan narkotika antar wilayah Surabaya dan Lamongan itu, bermula dari penangkapan terhadap Jamal dan Muhammad Taufik, di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Tambak Boyo, Tikung, Lamongan, pada Jumat (24/9/2021).

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan pengiriman paket sabu di lokasi tersebut. 

Baca juga: Pasar Tradisional di Surabaya Mulai Bayar Iuran Berbasis Digital, Pasar Kapasan Jadi Pilot Project

Saat digeledah, terhadap pakaian yang melekat pada badan dan barang yang dibawa mereka, ditemukan sebanyak 35 paket kecil yang dimasukkan dalam dompet warna hijau bertuliskan toko perhiasan emas dengan berat 2,6 gram.

Tak puas sampai di sana, kemudian 
petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka Jamal, tak jauh dari warkop yang menjadi lokasi penangkapan.

Ternyata, petugas berhasil menemukan 41 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan total berat netto total 3,296 gram yang disimpan di atas lemari kamar.

"Tersangka J beli sabu tersebut kepada MT dengan harga Rp1,1 Juta, per gram," ujar Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jatim Kombes Pol Daniel.

Saat diinterogasi, ungkap Daniel, M Taufik mengaku kepada penyidik hanya bertindak sebagai kurir, dengan memperoleh upah senilai Rp500 Ribu, sekali proses pengiriman. 

Seandainya waktu itu, ia belum dicokok petugas. Pengiriman paket sabu pada hari itu, akan menjadi proses pengiriman ke-7, yang berhasil mereka lakukan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved