Berita Kabupaten Madiun
Pencuri di Bawah Umur Diringkus Polres Madiun, 7 Kali Gondol Ponsel dan Rokok di Beberapa Daerah
Pencuri yang masih bocah di bawah umur diringkus Polres Madiun, ternyata 7 kali mencuri ponsel dan rokok di berbagai daerah.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Polres Madiun meringkus AYP (16), seorang anak di bawah umur pelaku pencurian ponsel di Kecamatan Dagangan dan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kapolres Madiun, AKBP Juri Leonard Siahaan mengatakan, AYP sudah 7 kali ketahuan melakukan pencurian dengan modus yang sama.
Yaitu menunggu pemilik toko lengah dan keadaan sepi, lalu pelaku mengambil barang yang menjadi target pencuriannya.
"Karena pelaku ini di bawah umur, 5 kali (kasus pencuriannya) di-diversi (mencapai perdamaian antara korban dan anak)," kata Juri, Kamis (30/9/2021).
Kelima kasus yang dilakukan diversi berada di luar kota yaitu Blitar dan Kediri.
Sedangkan kasus keenam yaitu di Magetan.
Karena sudah berulang kali melakukan pencurian, maka pelaku yang merupakan warga Kecamatan Maospati, Magetan itu sempat dihukum selama lebih kurang satu tahun.
Namun setelah bebas, pelaku justru mengulangi perbuatannya yaitu mencuri ponsel di Kabupaten Madiun, tepatnya di dua toko di Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, dan Desa/Kecamatan Mejayan.
"Uangnya ini dibuat foya-foya untuk menginap di hotel juga," lanjut Juri.
Baca juga: Makin Janggal, Bocah di Madiun Lahirkan Bayi Tanpa Suami, Nenek Sebut Dihamili Dedemit Samping Rumah
Pelaku sendiri diketahui sudah putus sekolah dan tidak tinggal bersama orang tuanya lagi.
"Secara ekonomi (orang tua pelaku) punya pekerjaan. Pegawai negeri, tapi (pelaku) tidak tinggal dengan orang tua," tambah Juri.
Dari 7 kasus tersebut, target barang curian AYP tidak selalu ponsel, melainkan beberapa kali rokok.
AYP berhasil diringkus Satreskrim Polres Madiun di Magetan berbekal rekaman CCTV toko korban pencurian di Kecamatan Mejayan.
Atas perbuatannya, AYP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kapolres-madiun-akbp-juri-leonard-siahaan-dan-wakapolres-madiun-kompol-ki-ide-bagus-tri.jpg)