Truk Boks Bawa Rokok Ilegal Rp3 Miliar asal Madura Digagalkan di Madiun
Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Polres Madiun Kota menggagalkan pengiriman 3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk boks menuju Jawa Barat.
- Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait truk mencurigakan di jalur Tol Kertosono–Solo yang kemudian dihentikan di wilayah Kabupaten Madiun.
- Dua pelaku diamankan masing-masing berinisial UD dan AJ, yang berperan sebagai pengawal dan sopir dengan imbalan jutaan rupiah.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta 3 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk boks.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal di jalur Tol Kertosono-Solo.
"Petugas menerima informasi terkait adanya truk yang diduga mengangkut rokok ilegal tanpa cukai. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Madiun Kota," ujar Wiwin, Kamis (7/5/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah truk boks di rest area Jalan Tol Kertosono-Solo wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
Baca juga: Penjual Rokok Ilegal Menjamur, Terang-terangan Pajang yang Tanpa Cukai di Pinggir Jalan
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar.
Polisi lalu mengamankan kendaraan beserta dua orang yang berada di dalam truk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial UD (40), warga Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik Kota, Kabupaten Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta AJ (37), warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor yang bertugas sebagai sopir.
Dari hasil pendataan, polisi menyita sebanyak 1.201 slop atau 155.300 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Rinciannya, merek Marbol sebanyak 317 slop, Marmella 35 slop, dan Zeba 849 slop.
"Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Pamekasan, Madura dan rencananya akan dikirim ke wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat," jelas Wiwin.
Baca juga: Truk Boks Diduga Muatan Rokok Ilegal Terguling di Sampang, Sopir & Kernet Kabur Tinggalkan Kendaraan
Menurut pengakuan pelaku, mereka baru satu kali melakukan pengiriman rokok ilegal tersebut. Dalam aksinya, UD mendapat upah Rp 1,5 juta, sedangkan sopir AJ menerima Rp 4,5 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena memperjualbelikan atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
Perbuatan pelaku juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," pungkas Wiwin.
Baca juga: Truk Muatan Rokok Senilai Rp3,1 Miliar Dirampok Mobil Berplat Nomor Seperti Aparat, Ini Upaya Polisi
| 1 Juta Batang Rokok Ilegal & Ratusan Gram Sabu Senilai Rp350 Juta Dimusnahkan Kejari Sampang |
|
|---|
| Madiun Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, 10 Titik Pohon Tumbang hingga Timpa Motor Warga |
|
|---|
| Dugaan Tahan Ijazah Karyawan, DPRD Kabupaten Madiun Turun Tangan Panggil Perusahaan: Itu Pelanggaran |
|
|---|
| Sigit Budiarto Resmi Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Madiun, Genjot Inovasi dan Reformasi Birokrasi |
|
|---|
| Bupati Madiun Lepas 457 Calon Jemaah Haji, 85 Masuk Kategori Risiko Tinggi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ungkap-Kasus-Peredaran-Rokok-Ilegal-di-MaPolres-Madiun-Kota-Jalan-Kompol-Sunaryo.jpg)