Berita Kediri
Cemburu Buta Aniaya Pacar di Rumah Saat Pagi Hari, Warga Ringinrejo Kediri Diigelandang Polisi
Sigit warga Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri hanya tertenduk lesu saat dibawa ke meja penyidik Polsek Ringinrejo.
Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Farid Mukarrom
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Sigit warga Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri hanya tertenduk lesu saat dibawa ke meja penyidik Polsek Ringinrejo.
Ia diketahui diamankan jajaran kepolisian usai tega aniaya pacarnya sendiri di rumah korban di Desa Dawung Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.
Kronologi awal diketahui saat itu pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku kemudian menanyakan korban (pacarnya) mengenai adanya seseorang lain yang diduga juga menjalin kedekatan dengan korban.
Akan tetapi belum sampai korban menjelaskan, pelaku yang sudah naik pitam langsung memukul wajah korban dengan ganggang celurit.
Tak hanya itu pelaku juga sempat mengancam korban, jika melaporkan kejadian ini maka ia tak segan membunuh korban.
Usai puas menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri dari rumah korban.
Selang tiga hari dari kejadian, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ringinrejo.
Mendapatkan laporan dari korban, pihak kepolisian dari Polsek Ringinrejo bergegas melakukan penyelidikan.
Baca juga: Gotong Royong Bangkit Saat Pandemi, Delva Digital Bikin Workshop Digital Marketing Gratis Bagi Ojol
Selanjutnya berselang dua hari, pelaku langsung dapat diamankan oleh anggota Polsek Ringinrejo dari rumahnya.
Kasi Humas Polsek Ringinrejo Aipda Edi Susilo menyampaikan bahwa pelaku memang sengaja aniaya korban karena emosi.
"Pelaku mencurigai korban yang jadi pacarnya ini selingkuh dan dipukul kena pelipis matanya," ungkapnya kepada TRIBUNMATARAMAN.COM Sabtu (2/10/2021).
Masih kata Aipda Edi Susilo atas perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal (2) UU DARURAT No.12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata tajam tanpa ijin dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukumannya mencapai 5 tahun," jelasnya.
Kumpulan berita Kediri terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/aipda-edi-susilo-saat-menggelar-pres-rilis-di-mapolsek-ringinrejo-kabupaten.jpg)