Berita Gresik
Terlilit Utang Pinjaman Online, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Suntik Putih Ilegal
Gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol), tukang cukur rambut di Gresik nekat membuka praktik suntik putih ilegal.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Gara-gara menuruti gaya hidup hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol), Miftakhul Makhin (34) nekat membuka praktik suntik putih ilegal.
Pemuda asal Duduksampeyan, Gresik, ini ditangkap saat melayani suntik putih di salon miliknya.
Pria yang akrab disapa Makhin ini sebenarnya merupakan tukang cukur rambut. Ia tidak pernah belajar tentang kecantikan dan kesehatan.
Namun ia nekat membuka praktik suntik putih.
Sudah banyak remaja putri, dan ibu-ibu yang disuntik putih olehnya, berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.
Praktik ilegal pelaku terungkap atas laporan masyarakat.
Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Hari Wartono.
Pelaku diamankan pada Kamis (30/9/2021) di tempat praktiknya, Jalan Pasar Duduk Sampean.
Pada saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.
Belakangan terungkap modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp, sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu-ibu. Bahkan ada juga pemuda yang menjadi pelanggannya.
Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.
Dia buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit utang pinjaman online, karena pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim untuk Buru Komplotan Pembobol Konter Handphone di Gresik
"Saya terlilit utang pinjol pak," kata Makhin singkat sambil tertunduk lesu di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).
Sementara Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.