Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Terlilit Utang Pinjaman Online, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Suntik Putih Ilegal

Gara-gara terlilit utang pinjaman online (pinjol), tukang cukur rambut di Gresik nekat membuka praktik suntik putih ilegal.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Gara-gara menuruti gaya hidup hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol), Miftakhul Makhin (34) nekat membuka praktik suntik putih ilegal, Sabtu (2/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Gara-gara menuruti gaya hidup hingga terlilit utang pinjaman online (pinjol), Miftakhul Makhin (34) nekat membuka praktik suntik putih ilegal.

Pemuda asal Duduksampeyan, Gresik, ini ditangkap saat melayani suntik putih di salon miliknya.

Pria yang akrab disapa Makhin ini sebenarnya merupakan tukang cukur rambut. Ia tidak pernah belajar tentang kecantikan dan kesehatan.

Namun ia nekat membuka praktik suntik putih.

Sudah banyak remaja putri, dan ibu-ibu yang disuntik putih olehnya, berbekal campuran yang dipelajari secara otodidak dari dunia maya.

Praktik ilegal pelaku terungkap atas laporan masyarakat.

Penyelidikan pun dilakukan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Hari Wartono.

Pelaku diamankan pada Kamis (30/9/2021) di tempat praktiknya, Jalan Pasar Duduk Sampean.

Pada saat digerebek polisi, pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin c dan kolagen.

Belakangan terungkap modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp, sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu-ibu. Bahkan ada juga pemuda yang menjadi pelanggannya.

Di hadapan penyidik, dia mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online.

Dia buka praktik sejak bulan April 2021, lantaran terlilit utang pinjaman online, karena pendapatan dari potong rambut tak mampu mencukupi kebutuhan.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim untuk Buru Komplotan Pembobol Konter Handphone di Gresik

"Saya terlilit utang pinjol pak," kata Makhin singkat sambil tertunduk lesu di Mapolsek Duduksampeyan, Sabtu (2/10/2021).

Sementara Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Kapolsek Duduk Sampean, AKP Bambang Angkasa menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.

Pelaku bekerja sendiri, dengan menawarkan 5 paket suntik putih. Di antaranya paket premium dibanderol Rp 750.00. Paket silver seharga Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

"Pada paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," terang Bambang Angkasa.

Dari praktek ilegal pelaku, petugas juga mengamankan 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1  botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen Extract.

"Juga 4 unit selang infus, 32  jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online," bebernya.

Masih menurut AKP Bambang, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu mengimbau masyarakat, agar tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih tanpa mengantongi izin resmi. Karena dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved