Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Anak Tuban dengan Nama 19 Kata Sulit Urus Akta, Ini Saran Dukcapil Kemendagri, 'Risiko Seumur Hidup'

Anak dengan nama 19 kata di Tuban kesulitan mengurus akta kelahiran. Dukcapil Kemendagri: kolom terbatas, paling enak 1-5 kata.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/Net
Ilustrasi Akta Kelahiran. 

Salah satu masalah yang sering dialami dalam pemberian nama anak adalah nama terlalu panjang.

Meskipun dalam sistem Dukcapil tidak ada pembatasan karakter (nama) sampai saat ini, tetapi di lapangan dapat menimbulkan kesulitan.

"Dulu memberikan nama anak sangat panjang," ujar Zudan.

Zudan menjelaskan bahwa formulir atau sistem registrasi di Indonesia untuk kolom nama terbatas.

Contohnya seperti pengisian formulir pendaftaran rekening bank dan fasilitas pelayanan publik lainnya. Salah satunya seperti kasus di Tuban, Jawa Timur.

Zudan menceritakan, ada orang tua yang memberi nama lebih dari 100 huruf pada anaknya.

Dukcapil pun merasa kesulitan.

Meski di akta kelahiran kolom tersedia, tetapi dalam pembuatan kartu anak bisa terjadi kendala.

Akibatnya, identitas penting lain seperti alamat, nama orang tua, dan tempat tanggal lahir jadi tidak mendapat ruang.

"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," kisah Zudan.

Hal ini nantinya akan jadi risiko seumur hidup bagi si anak.

Ia jadi kesulitan mendapat akses layanan publik karena ejaan nama.

Adapun layanan yang berepengaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazh, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

Baca juga: Cara Mengganti KTP Elektronik yang Rusak, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup 2 Dokumen ini

Baca juga: 4 Cara Menjaga Data NIK KTP Tetap Aman dan Tak Bocor, Hati-hati saat Instal Aplikasi

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Tribun News)

"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," tambah Zudan.

Aturan umum Meksi belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved