Berita Jatim
Ini Peran 5 Pelaku Sindikat Pencetak Uang Palsu Rp3,7 Miliar, Ada Si Pemodal dan Pencetak
Lima orang anggota sindikat pelaku pembuat uang palsu (Upal) metode sablon offset yang produksi Rp3,7 Miliar upal, ternyata membagi tugas dalam menjal
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang anggota sindikat pelaku pembuat uang palsu (Upal) metode sablon offset yang produksi Rp3,7 Miliar upal, ternyata membagi tugas dalam menjalankan bisnis upal tersebut.
Ada yang bertugas mengedarkan dan menjual upal, berjumlah tiga orang. Di antaranya, Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk.
Lalu, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang; dan, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng, Jombang
Kemudian ada juga yang bertugas mencetak atau memproduksi upal, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dan ternyata, si pencetak upal tersebut didanai oleh Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok.
Kelima anggota sindikat pembuatan upal itu, sudah beroperasi kurun waktu 10 bulan, dan telah memproduksi sekitar Rp3,7 Miliar upal, dengan pecahan Rp100 Ribu.
Baca juga: Pakai Alat Cetak Sablon, Sindikat Cetak Uang Palsu Produksi Rp 3,7 Miliar Selama 10 Bulan
Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan kasus tersebut secara sistematis dan mengakar.
Pelaku, Arso Suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang ditangkap petugas di rest area SPBU Kalibaru, Banyuwangi, pada Kamis (16/9/2021).
Petugas berhasil menyita upal sejumlah 71 lembar, pecahan Rp100 Ribu, dengan nilai total Rp7,1 Juta. Pengakuannya, ia memperoleh dari Ali Agung (44) warga Ngetos, Nganjuk
Pelaku, Ali Agung ditangkap pada Selasa (28/9/2021) dengan barang bukti upal satu miliar rupiah, yang diwadahi dua tas ransel.
Pengakuannya, ia memperoleh dari Ahmad Untung Wijaya (57) warga Mojokerto yang tinggal di Jombang
Ahmad Untung Wijaya warga Bareng diamankan dikediamannya pada Rabu (29/9/2021) dini hari, dengan barang bukti upal 300 lembar upal pecahan Rp100 Ribu, senilai Rp30 Juta.
Pengakuannya, ia memperoleh dari Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok yang tinggal di Mojokerto.
Masih dihari yang sama, Ari Susanto ditangkap di Jalan Raya Mojokerto, pada sore hari.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya Dusun Jemblok, Banyuwangi, petugas berhasil menemukan upal dalam wadah satu kardus senilai Rp2,7 Miliar.
Pengakuan Ari Susanto, dirinya memperoleh pasokan itu, dari Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang tinggal di Kanor, Bojonegoro.
"AS ini mendanai, cetaknya di Bojonegoro si JS. Pengakuannya tersangka sudah banyak beredar. Kami masih terus dalami," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).
Tidak hanya mencetak upal nominal Rp100 Ribu jenis baru, yang dominan warna merah, dan sedang beredar luas sebagai alat tukar di tengah masyarakat.
Dongkolnya, para pelaku juga menyetak upal nominal Rp100 Ribu jenis lama, yang terdapat ornamen plastik sebagai ciri khasnya.
Karena, sejak 2018 uang nominal dengan jenis tersebut sudah dicabut izinnya dan dihentikan proses pencetakkannya.
"Tapi anehnya tersangka kok dicetak lagi," pungkasnya.
Selain barang bukti upal. Petugas juga menyita perkakas alat produksi pelaku. Mulai dari lima alat sablon, enam botol tinta kertas, satu jeriken tinta.
Kemudian, satu alat mesin printer, satu komputer dan satu unit laptop. Dan upal bernilai Rp3,7 Miliar.
Akibat perbuatan lancung tersebut, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Ancaman pidana penjara 10 tahun, dan denda uang maksimal Rp10 Miliar.