Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pakai Alat Cetak Sablon, Sindikat Cetak Uang Palsu Produksi Rp 3,7 Miliar Selama 10 Bulan

Sedikitnya, lima orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
5 orang tersangka saat dikeler ke Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Sedikitnya, lima orang anggota sindikat pembuatan uang palsu (Upal) berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi.

Mereka adalah Ali agung (44) warga Ngetos, Nganjuk; Arso suprantyo (37) warga Sumobito, Jombang; Ahmad Untung Wijaya (57) warga Bareng, Jombang.

Kemudian, Ari Susanto (63) warga Sambelia, Lombok; dan, Joko Sugiarto (56) warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dari tangan mereka, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu sejumlah Rp3,7 Miliar dengan pecahan mata uang Rp100 Ribu.

Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai perkakas yang digunakan para pelaku dalam mencetak uang.

Mulai dari bahan kertas buram, tinta kertas warna hitam, printer, alat pres laminating, dan alat cetak sablon berbahan kasa.

Hasil penyidikan, komplotan sindikat tersebut sudah beraksi kurun waktu 10 bulan lamanya.

Baca juga: 163 Napi di Rutan Trenggalek Divaksin Covid-19, Napi Wajib Pakai Masker

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pelaku menjual lembaran uang palsu tersebut dengan rasio perbandingan 1:3. Upal senilai Rp300 Ribu, ditukar dengan uang asli senilai Rp100 Ribu.

"Dengan perbandingan itu, dia bisa raup keuntungan banyak," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).

Gatot mengaku masih akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengusut dan melacak persebaran upal tersebut.

Mengingat para pelaku dicokok oleh pihak Satreskrim Polresta Banyuwangi dari banyak wilayah di Jatim. Mulai dari Banyuwangi, Nganjuk, Jombang, Mojokerto, dan Bojonegoro.

"Kami masih akan kembangkan terus," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para pelaku yang bertugas mengedarkan uang itu, selalu memilih momen malam hari.

Dan juga menyasar kalangan warga kelas menengah ke bawah, sebagai pangsa pasar peredaran dan penjualan upal.

"Malam hari biasa mereka edarkan. Dan korbannya kebanyakan orang-orang awak. Kami akan usut terus ini," tegas Nasrun.

Akibat perbuatan lancung itu, para pelaku dapat dikenai Pasal 36 Ayat 2 Jo Pasal 26 Ayat, atau Pasal 36 Ayat 3 Jo Pasal 26 Ayat 3, UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan pidana penjara 10 tahun.

Kumpulan berita Jatim terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved