Berita Surabaya

Simpan Tujuh Poket Sabu di Kamar Kos, Pemuda di Surabaya Digelandang Polisi

Berdalih tak memiliki pekerjaan tetap,membuat FD (25) warga Pakis Gunung Surabaya ini tergiur menjajal bisnis narkoba

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Tersangka kasus narkoba saat di Mapolrestabes Surabaya. -- 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdalih tak memiliki pekerjaan tetap,membuat FD (25) warga Pakis Gunung Surabaya ini tergiur menjajal bisnis narkoba.

Ia yang tak cukup modal, meminta temannya berinisial BG (Buron) untuk mengirimkan paket sabu guna dijualnya.

Alhasil, aktifitas FD tersebut masuk ke telinga aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Petugas yang sudah melakukan penyelidikan, memastikan bahwa FD masih menyimpan narkotika sisa penjualan yang dititikan oleh BG kepadanya.

"Kami selidiki sampai mendapat informasi dimana tersangka menyimpan narkotika jenis sabunya. Tersangka memang sehari-hari tinggal di kosan," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (7/10/2021).

Berbekal informasi dan penyelidikan, petugas lalu menyergap FD di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Surabaya, Jumat (1/10/2021) siang.

Petugas lalu menggeledah seisi kamar FD hingga akhirnya ditemukan sebuah bungkus rokok yang diselipkan di bawah lemari.

Baca juga: Hilang Kendali Saat Lewati Polisi Tidur, Pengendara Motor Oleng Lalu Tewas Tabrak Tiang Telepon

Saat dibuka, bungkus rokok itu berisi buntalan plastik yang ternyata tujuh poket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,71 gram.

"Tersangka mengaku jika dititipi oleh temannya. Biasanya beratnya bisa sampai 5 gram sekali turun. Ini yang kami temukan adalah sisa-sisa penjualan," terangnya.

Kepasa penyidik, FD mengaku sudah setahun menjajal bisnis narkotika ini di tengah pandemi.

Ia mengaku, tetap saja ada yang membeli meski situasi ekonomi saat ini serba sulit.

Harga paket hemat yang ditawarkan oleh FD pun beragam, dari 250 hingga 400 ribu.

"Seminggu bisa dua kali biasanya dapat kiriman dari teman saya. Uangnya saya setor sesuai dengan nilai jual. Saya untung paling per poket 30 ribu sampai 50 ribuan," akunya.

Akibat perbuatannya itu, FD kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Ia dijerat pasal 112, 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved