Berita Surabaya

Pengepul Rongsokan di Surabaya Berani Rampas Ponsel Bocah Pakai Modus Lama

Holilur Rohman (30) warga Kenjeran, Surabaya terpaksa berurusan dengan Anggota Tim Antibandit Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
Holilur Rohman (30) warga Kenjeran, Surabaya saat Anggota Tim Antibandit Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Holilur Rohman (30) warga Kenjeran, Surabaya terpaksa berurusan dengan Anggota Tim Antibandit Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, ia nekat merampas ponsel milik dua orang bocah, yakni berinisial R warga Genteng, Surabaya, dan D warga Taman, Sidoarjo.

Modusnya, merekayasa tuduhan kasus terhadap si korban, seakan-akan melakukan penganiayaan terhadap kerabat si pelaku.

Si pelaku melancarkan aksinya itu, dengan cara menghentikan paksa kedua orang korbannya yang sedang bersepeda di kawasan sekitar traffic light (TL) Jalan Gunungsari menuju Jalan Gajahmada, Minggu (10/9/2021).

Baca juga: Beri Kemudahan Konsumen dengan Harga Oli Terjangkau, Evalube Hadir di Market Place

Tujuannya, membuat si korban terjebak kepanikan dan rasa takut sehingga rela mengikuti perintah akal-akalan dari si pelaku.

Tak pelak, pelaku yang bekerja sebagai pengepul rongsokan itu, berhasil merampas dua ponsel milik kedua bocah tersebut. Yakni ponsel merek Oppo A15 dan Redmi Note 9. 

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya Iptu Sukram mengungkapkan, pelaku tidak menyadari jika beberapa teman korban yang lain, langsung melaporkan kejahatan tersebut ke Mapolsek Wonokromo.

Sehingga, si pelaku, dapat segera dibekuk setelah Tim Antibandit Polsek Wonokromo melakukan patroli penyisiran, setelah menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pelaku masih berada di sekitar lokasi. Kemudian berhasil ditangkap, saat digeledah di sakunya ditemukan barang bukti ponsel korban," ujarnya di Mapolsek Wonokromo, Jumat (8/10/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Sukram menerangkan, pelaku sengaja memiliki sasaran anak-anak sebagai korbannya, karena terbilang mudah dikelabuhi.

"Pengakuannya, anak kecil karena gampang dibohongi," jelasnya.

Pelaku tidak bekerja seorang diri, melainkan berkomplot. Si pelaku yang berhasil dibekuk itu, merupakan eksekutor perampasan.

Sukram mengungkapkan, masih ada pelaku lainnya, yang bertugas sebagai joki kendaraan motor sarana aksi, yakni  berinisial AM.

Kini, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap sosok pelaku lain tersebut, dan telah memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Satu teman tersangka kami jadikan DPO. Tersangka modusnya menuduh korban menganiaya adiknya," pungkasnya.

Akibat ulahnya, pelaku bakal dijerat Pasal 53 KUHP jo 378 KUHP jo 368 KUHP tentang pengancaman dan penipuan.

Kumpulan berita Surabaya terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved