Berita Surabaya
Satwa Dilindungi Dijual Hidup atau Mati Seharga Rp15 Juta, 2 Pelaku Diringkus Polda Jatim
Dua orang anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi di Jatim, berhasil ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua orang anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi di Jatim, berhasil ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Mereka adalah Vando Rangga Wisa (29) warga Pakel, Tulungagung. Dan, Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) warga Kalisat, Jember.
Dari tangan keduanya, berhasil diamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi dalam keadaan hidup, yakni dua ekor Lutung Jawa.
Kemudian, dua ekor Binturong, satu ekor Burung Rangkong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, dan enam ekor anakan Burung Rangkong.
Selain itu, ada juga satwa dilindungi dalam keadaan mati, yakni dua Lutung Jawa, dan Macan Tutul. Dan, tiga kurungan besi, dan empat keranjang plastik.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda, berdasarkan pola pengembangan penyelidikan kasus.
Baca juga: Bangunan Ruang Arsip PUPR di Gayungan Surabaya Terbakar, PMK Kirim 14 Mobil, Nihil Korban Jiwa
Tersangka Vando Rangga Wisa, dibekuk pada Selasa (5/10/2021) malam, di kediamannya di Tulungagung. Berselang satu hari, Sandi Fanandri ditangkap pada Rabu (6/10/2021) dini hari.
"Kami gerak cepat, karena ada beberapa hal indikasikan, apabila terjadi sesuatu maka (pelaku) akan menghilang (kabur)," ujarnya di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Kini Ada Khitan Tanpa Jarum dan Tanpa Jahitan, Minim Nyeri!
Para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut kurun waktu lebih dari satu tahun.
Keduanya menjual satwa dilindungi melalui media sosial (medsos). Harga yang dipatok sekitar Rp15 Juta, untuk satu ekor satwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku. Oki mengungkapkan, sindikat tersebut melayani pangsa pasar pembelian di dalam negeri.
Baca juga: Si Jago Merah Lahap 2 Rumah Warga di Kedungpring Lamongan, Sisakan Puing Bangunan
"Kami masih akan kembangkan lagi, bagian ini," ungkapnya.
Peran keduanya terbilang sama. Yakni mencari stok satwa dan menjualnya secara berjejaring sesuai permintaan.
Tak pelak, ungkap Oki, keduanya memiliki mekanisme transaksi satwa yang terbilang canggih untuk mengelabuhi aparat hukum.