Berita Surabaya
Satwa Dilindungi Dijual Hidup atau Mati Seharga Rp15 Juta, 2 Pelaku Diringkus Polda Jatim
Dua orang anggota sindikat perdagangan satwa dilindungi di Jatim, berhasil ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
"Oleh karena itu dilakukan pengejaran sampai ke SF. Memang ada beberapa kesulitan sudah berhasil diatasi," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, para pelaku bakal dikenai Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun penjara. Dan, denda paling banyak Rp100 Juta," kata Gatot.
Kemudian, Kabid BKSDA Jatim Wiwied Widodo mengungkapkan, penangkapan dan penyelundupan satwa dilindungi itu merupakan perbuatan biadab.
Apalagi, para pelaku tak segan menangkap anak satwa dilindungi yang tentunya metode penangkapan hewan yang dilakukan para pelaku, secara jelas membunuh indukan satwa.
"Dia sudah 3 lutung, 1 indukan pasti dibunuh. Karena saat ini yang laku dijual baby lutung. (Dianggap) bisa untuk obat obatan, dan dipelihara," pungkas Wiwied.