Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhir Nasib Rachel Vennya Jika Terbukti Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Polisi Takkan Usut?

Rachel Vennya disebut dibantu oknum TNI berinisial FS. Di sisi lain, hingga kini polisi belum bertindak soal kasus Rachel Vennya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube Rachel Vennya
Bagaimana nasib Rachel Vennya jika terbukti kabur dari karantina Covid-19? 

TRIBUNJATIM.COM - Banyak yang bertanya bagaimana akhir nasib Rachel Vennya jika terbukti kabur dari karantina Covid-19 sepulang dari luar negeri.

Belum lagi, Rachel Vennya disebut dibantu oknum TNI berinisial FS.

Di sisi lain, hingga kini polisi belum bertindak soal kasus Rachel Vennya.

Mengapa demikian?

Rachel Vennya dibantu oknum TNI demi lolos karantina Covid-19, sogokannya berapa?
Rachel Vennya dibantu oknum TNI demi lolos karantina Covid-19, sogokannya berapa? (Instagram Rachel Vennya)

Diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan internasional dari Amerika Serikat.

Karantina mandiri yang harus dijalani seusai berlibur ke Amerika Serikat sedianya wjaib dilakukan Rachel Vennya selama 8 hari.

Namun, baru 3 hari menjalani isolasi Rachel Vennya diketahui kabur dari rumah sakit yang terkenal dengan penjagaan ketat itu.

Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS yang mengonfirmasi kebenaran hal tersebut menyatakan, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Pangdam Jaya memerintahkan penyidikan terhadap oknum TNI berinisial FS itu.

Baca juga: Terkuak Jumlah Sogokan Rachel Vennya ke Oknum TNI Demi Lolos Karantina? Menkes Bahas Hukuman: Masuk

Jika nanti semua terbukti benar, bagaimana nasib Rachel Vennya?

Pemerintah diketahui memberlakukan aturan karantina 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA yang baru tiba di Indonesia.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, pihak yang tidak mematuhi aturan karantina, termasuk Rachel Vennya akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Nasib Pihak yang Loloskan Rachel Vennya, Hukum Tak Ada Ampun, Si Selebgram: Maaf Kadang Sombong

Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular terdiri atas 3 ayat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved