Daftar Terbaru Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK per Oktober 2021, Cek dan Tetap Waspada

Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021. Apa saja?

Shutterstock
Ilustrasi daftar terbaru pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Maraknya pinjaman online ilegal membuat masyarakat harus waspada.

Di antara cara aman dari pinjaman online ialah mengecek aplikasi tersebut apakah sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) atau belum.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021), hingga 6 Oktober 2021, total fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yakni 106 penyelenggara.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pinjol Legal, Ingat Tidak Ada Cerita Happy Ending Akibat Pinjaman Online Ilegal

Terdapat 13 tambahan penyelenggara fintech lending berizin OJK, yaitu:

- PT FinAccel Digital Indonesia

- PT Sens Teknologi Indonesia

- PT Fintech Bina Bangsa

- PT Kreasi Anak Indonesia

- PT Piranti Alphabet Perkasa

- PT Smartec Teknologi Indonesia

- PT Digital Micro Indonesia

- PT Danafix Online Indonesia

- PT Solid Fintek Indonesia

- PT Sejahtera Sama Kita

- PT Klikcair Magga Jaya

- PT Sahabat Mikro Fintek

- PT Plus Ultra Abadi

Jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.

Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca juga: Marak Jasa Cetak Kartu Vaksin, Waspadai Penyalahgunaan Data Diri, Bisa Dijadikan Jaminan Pinjol

Rincian daftar pinjol berizin dan terdaftar OJK

Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021:

Berizin OJK

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

6. TOKO MODAL

7. UANGTEMAN

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. Pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami

21. ESTA KAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. ALAMI

33. AwanTunai

34. Danakini

35. Singa

36. DANAMERDEKA

37. EASYCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangMe

41. PinjamDuit

42. DANA SYARIAH

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. KlikUMKM

46. Pinjam gampang

47. Cicil

48. Lumbungdana

49. 360 KREDI

50. Dhanapala

51. Kedinesia

52. Pintek

53. ModalRakyat

54. SOLUSIKU

55. Cairin

56. TrustIQ

57. KLIK KAMI

58. Duha SYARIAH

59. Invoila

60. Sanders One Stop Solution

61. DanaBagus

62. UKU

63. KREDITO

64. AdaPundi

65. ShopeePayLater

66. Modal Nasional

67. Komunal

68. Restock.ID

69. TaniFund

70. Ringan

71. Avantee

72. Gradana

73. Danacita

74. IKI Modal

75. Ivoji

76. Indofund.id

77. iGrow

78. Danai.id

79. DUMI

80. LAHAN SIKAM

81. qazwa.is

82. KrediFazz

83. Doeku

84. Aktivaku

85. Danain

86. Indosaku

87. Jembatan Emas

88. EDUFUND

89. GandengTangan

90. PAPITUPI SYARIAH

91. BantuSaku

92. Danabijak

93. Danafix

94. AdaModal

95. SamaKita

96. KlikCair

97. SAMIR

98. UATAS

Baca juga: 5 Pinjol Legal Bebaskan Utang Mantan Guru TK di Malang, Kuasa Hukum: Mereka Melihat Kondisi Klien

Terdaftar OJK

- TunaiKita

- Cashwagon

- Findaya

- CROWDE

- KawanCicil

- Asetku

- ETHIS

- KAPITALBOOST 

Baca juga: Mantan Guru TK di Malang Pernah Pinjam Uang ke Sekolah Untuk Biaya Kuliah, Bukan Buat Bayar Pinjol

Untuk diketahui, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penyelengga yang berstatus berizin mempunyai perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, yaitu:

- Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Kemanan Informasi SNI/ISO 270001.

- Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.

Baca update seputar berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved