Daftar Terbaru Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar di OJK per Oktober 2021, Cek dan Tetap Waspada
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021. Apa saja?
TRIBUNJATIM.COM - Maraknya pinjaman online ilegal membuat masyarakat harus waspada.
Di antara cara aman dari pinjaman online ialah mengecek aplikasi tersebut apakah sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) atau belum.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021), hingga 6 Oktober 2021, total fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yakni 106 penyelenggara.
Baca juga: 3 Cara Mengecek Pinjol Legal, Ingat Tidak Ada Cerita Happy Ending Akibat Pinjaman Online Ilegal
Terdapat 13 tambahan penyelenggara fintech lending berizin OJK, yaitu:
- PT FinAccel Digital Indonesia
- PT Sens Teknologi Indonesia
- PT Fintech Bina Bangsa
- PT Kreasi Anak Indonesia
- PT Piranti Alphabet Perkasa
- PT Smartec Teknologi Indonesia
- PT Digital Micro Indonesia
- PT Danafix Online Indonesia
- PT Solid Fintek Indonesia
- PT Sejahtera Sama Kita
- PT Klikcair Magga Jaya
- PT Sahabat Mikro Fintek
- PT Plus Ultra Abadi
Jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara.
Terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Alfa Fintech Indonesia, sebab ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Baca juga: Marak Jasa Cetak Kartu Vaksin, Waspadai Penyalahgunaan Data Diri, Bisa Dijadikan Jaminan Pinjol
Rincian daftar pinjol berizin dan terdaftar OJK
Berikut daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar OJK per 6 Oktober 2021:
Berizin OJK
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. KlikUMKM
46. Pinjam gampang
47. Cicil
48. Lumbungdana
49. 360 KREDI
50. Dhanapala
51. Kedinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. TaniFund
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.is
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. Jembatan Emas
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. Danabijak
93. Danafix
94. AdaModal
95. SamaKita
96. KlikCair
97. SAMIR
98. UATAS
Baca juga: 5 Pinjol Legal Bebaskan Utang Mantan Guru TK di Malang, Kuasa Hukum: Mereka Melihat Kondisi Klien
Terdaftar OJK
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- CROWDE
- KawanCicil
- Asetku
- ETHIS
- KAPITALBOOST
Baca juga: Mantan Guru TK di Malang Pernah Pinjam Uang ke Sekolah Untuk Biaya Kuliah, Bukan Buat Bayar Pinjol
Untuk diketahui, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelengga yang berstatus berizin mempunyai perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, yaitu:
- Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Kemanan Informasi SNI/ISO 270001.
- Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2020-subsidi-gaji.jpg)