Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

5 Pinjol Legal Bebaskan Utang Mantan Guru TK di Malang, Kuasa Hukum: Mereka Melihat Kondisi Klien

Lima pinjaman online legal bebaskan utang mantan guru TK di Kota Malang, kuasa hukum: Mereka melihat kondisi klien kami.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
S (tengah), mantan guru TK di Malang yang terlilit utang pinjaman online seusai menerima bantuan dari Pemerintah Kota Malang melalui Baznas, Jumat (21/5/2021). 

Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - S, mantan guru TK, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang terlilit utang pinjaman online (pinjol) ilegal dapat sedikit bernapas lega.

Pasalnya, lima lembaga pinjol legal memutuskan untuk memberikan keringanan berupa pembebasan utang.

Seperti diketahui, S meminjam uang ke 24 tempat pinjaman online.

Dari 24 pinjaman online, 19 pinjol adalah ilegal, sedangkan lima lainnya adalah legal.

Lima pinjaman online yang legal itu, tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Kuasa Hukum S, Slamet Yuwono mengatakan, pembebasan utang tersebut didapatkan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan AFPI.

"Kami berkoordinasi dengan AFPI, selaku asosiasi yang menaungi lembaga pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kelima pinjaman online legal itu termasuk di dalamnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (23/5/2021).

Setelah dilakukan komunikasi bersama dengan AFPI, lima pinjaman online legal tersebut memutuskan untuk membebaskan utang S.

Baca juga: Terima Bantuan Rp 26 Juta, Mantan Guru TK di Malang Menyesal Terlilit Utang Pinjaman Online Ilegal

"Pihak lima pinjaman online yang legal itu, melihat kondisi klien kami ekonominya biasa saja, dan sekarang tidak bekerja. Makanya, mereka berpikir untuk membebaskan (utang)," jelasnya.

Pembebasan utang dari lima pinjol legal itu, untuk seluruh tanggungan yang dimiliki S mulai dari utang pokok hingga bunganya. Sehingga, S tidak perlu lagi membayar ke lima lembaga pinjaman online legal tersebut.

Hal itu dibuktikan dalam bentuk lisan dan tertulis, yakni surat keterangan lunas dalam bentuk soft copy kepada kuasa hukum S.

"Mereka sudah mengirim dan sudah kami terima di WhatsApp. Tetapi, kami tetap meminta hard copy-nya dari surat keterangan lunas itu. Kami mohon kepada mereka, dan mereka (pinjol legal) menjanjikan akan mengirimkan ke kantor kami di Jakarta," terangnya.

Bila sudah mendapatkan hard copy surat keterangan lunas tersebut, pihaknya akan segera membuat laporan kepada Baznas Kota Malang, Pemkot Malang, dan OJK Malang.

"Jika tahapan pelunasan yang legal tuntas, akan kita lanjutkan pada penyelesaian pembayaran 19 pinjol lainnya," tandasnya.

Berita tentang Kota Malang

Berita tentang Jawa Timur

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved