Breaking News

Berita Viral

Postingan Terakhir Istri Dibunuh Suami seusai Berhubungan Badan: Hidup Berat, Cinta Segitiga Terkuak

Andri membunuh DP yang merupakan istrinya dengan cara dicekik pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Istockphoto/Napadon Srisawang
ILUSTRASI Istri tewas dibunuh suami setelah berhubungan badan. Postingan terakhir disorot. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru saja terkuak kasus istri dibunuh suami setelah berhubungan badan.

Postingan terakhir istri dibunuh suami itu langsung menjadi sorotan.

Cinta segitiga melatarbelakangi kasus pembunuhan tragis ini.

Apa yang terjadi?

Baca juga: 1 Petunjuk dari Korban Pembunuhan Subang di Mimpi Anaknya, Yoris Ingat Jelas, Minta Sosok ini Dijaga

Peristiwa nahas itu terjadi di Batam, tepatnya di Kaveling Bida Kabil Kecamatan Nongsa.

Pelaku adalah Andri (36), sedangkan korban adalah DP (34).

Dikutip TribunJatim.com dari TribunBatam, Andri membunuh DP yang merupakan istrinya dengan cara dicekik pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Andri nekat menghabisi nyawa sang istri sesudah keduanya berhubungan badan.

Kejadian dipicu perselingkuhan dilakukan DP.

Baca juga: Berkunjung ke Temannya, Wanita di Surabaya Ditemukan Tewas di Kolam Renang Hotel

Atas perbuatannya, Andri dituntut secara hukum di pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Andri Ari (36) hukuman 15 tahun penjara.

Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam ( grup TribunJatim.com ) seusai agenda sidang digelar.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Terjunkan Tim Bantu Buru Penjambret di Sukomanunggal yang Tewaskan Korbannya

Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved