Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Tata Cara Mengganti Nama di Kartu Keluarga, Lihat Rincian Biaya dan Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Dokumen Kartu Keluarga sangat penting untuk mengurus perihal kependudukan. Lantas, bagaimana cara mengganti nama di Kartu Keluarga?

DOKUMEN/ISTIMEWA
Ilustrasi cara mengganti nama di Kartu Keluarga. 

TRIBUNJATIM.COM - Dokumen Kartu Keluarga sangat penting untuk mengurus perihal kependudukan.

Lantas, bagaimana cara mengganti nama di Kartu Keluarga?

Sebab, tak sedikit nama yang tercantum Kartu Keluarga tak sesuai akta kelahiran.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021), pengubahan nama pada Kartu Keluarga bisa dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Untuk mengubah nama ini, tentu saja Anda harus datang ke kantor Disdukcapil setempat, sesuai alamat domisili.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian secara Mandiri, Bisa Pakai Kertas HVS

Syarat pengubahan nama di Kartu Keluarga

Adapun dokumen yang dijadikan persyaratan pengubahan nama pada Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:

- Surat pengantar dari desa tentang perubahan nama.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi Akta Kelahiran.

- Fotokopi ijazah terakhir jika ada.

- Fotokopi buku nikah.

- Materai.

- Jika yang ingin diubah adalah nama anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua, maka Anda harus menyertakan KTP dan buku nikah milik Anda sebagai orang tua atau walinya. 

Baca juga: Cara Mengajukan Jadi Penerima Bansos PKH atau BPNT dari Kemensos, Siapkan NIK dan Kartu Keluarga

Tata cara mengubah nama di Kartu Keluarga

Melansir dari sipp.menpan.go.id, untuk mengubah nama pada data Kartu Keluarga Anda harus langsung datang ke kantor Disdukcapil.

Begini prosedurnya:

- Datang membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

- Menunggu antrian untuk mendapatkan layanan.

- Mengisi dan menyerahkan formulir perubahan nama. 

- Menyerahkan kepada petugas semua dokumen yang menjadi persyaratan pengubahan nama pada kartu keluarga.

- Petugas akan mulai menginput ralat data yang ada, dan akan memanggil nama Anda kembali ketika kartu keluarga baru sudah siap.

- Selain dengan mengurus langsung di kantor Discukcapil, Anda juga bisa menggunakan layanan yang tersedia di kantor Disdukcapil sesuai domisili.

- Seperti masyarakat DKI Jakarta, yang bisa melakukan pengubahan nama data di kartu keluarga secara online dengan mengakses aplikasi Alpukat Betawati.

- Atau Disdukcapil Kabupaten Jember, yang menyediakan layanan pengubahan data via layanan WhatsApp.

Mengutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id, setelah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember, masyarakat bisa langsung mengubah data Kartu Keluarga dengan mengirim pesan WhatsApp melalui nomor 081131181180.

Dalam proses mengubah nama di kartu keluarga ini, masyarakat tak dikenai biaya sama sekali.  

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved