Berita Entertainment
Mengintip Harta Rachel Vennya, Pantas Sogokan ke Oknum TNI Lancar, Hukum Tak Peduli Siapa Orangnya
Rachel Vennya memang diketahui menjadi selebgram sukses yang kini sedang dibicarakan karena menyogok oknum TNI untuk kabur dari karantina.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Rachel Vennya diduga menghabiskan puluhan miliar demi membangun rumah satu ini.
Baca juga: Detik-detik Rachel Vennya Kabur dari Karantina dan Pergi ke Bali, Jejak Tak Bisa Ditutupi, Ada Pacar
Bagian kolam renang mewah di rumahnya juga sempat dipamerkan.
Penampakannya mewah dengan mengusung konsep kolam renang yang memperlihatkan bagian dasarnya.
Saat ini, Rachel Vennya terpaksa harus menjalani berbagai proses hukum yang menimpanya.
Pangdam Jaya memerintahkan penyidikan terhadap oknum TNI berinisial FS itu.
Baca juga: Terkuak Jumlah Sogokan Rachel Vennya ke Oknum TNI Demi Lolos Karantina? Menkes Bahas Hukuman: Masuk
Jika nanti semua terbukti benar, bagaimana nasib Rachel Vennya?
Pemerintah diketahui memberlakukan aturan karantina 5 hari bagi pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA yang baru tiba di Indonesia.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan, pihak yang tidak mematuhi aturan karantina, termasuk Rachel Vennya akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Nasib Pihak yang Loloskan Rachel Vennya, Hukum Tak Ada Ampun, Si Selebgram: Maaf Kadang Sombong
Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular terdiri atas 3 ayat.
Adapun Ayat pertama menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Kemudian, pada Ayat 2 dikatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Sementara itu, pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dikatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Ikuti selengkapnya berita tentang Rachel Vennya