Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Sidoarjo

Pungli PTSL juga Jadi Perhatian Wakil Bupati Sidoarjo Subandi

Tertangkapnya kades yang melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di

Penulis: M Taufik | Editor: Januar
Tribunjatim.com/ M Taufik
Wabup Sidoarjo Subandi soroti punglis PTSL 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO  - Tertangkapnya kades yang melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Sidoarjo menjadi perhatian banyak kalangan.

Bahkan, Wakil Bupati Sidoarjo Subandi juga ikut merespon peristiwa itu.

Dia mewanti-wanti seluruh kepala desa agar kejadian OTT terkait program PTSL tidak terulang.

Wabup Subandi minta agar Kepala Desa setiap menjalankan kegiatan apa saja harus melewati Musyarawarah desa (Musdes). Termasuk penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).

Selain itu, Subandi juga menekankan agar dalam pelaksanaan program PTSL Kepala Desa wajib menyelenggarkan Musdes yang membahas anggaran secara transparan untuk mencegah adanya pungli.

Baca juga: Ratusan Layang-layang Terbang di Persawahan Desa Tanggung Tulungagung

"Sudah kita sampaikan bagaimana penguatan terkait masalah pemerintah desa, penggunaan anggaran ADD maupun anggaran yang lainnya. Karena ini persolan yang ada di Sidoarjo yang lagi ramai diperbincangkan terkait PTSL. Kegiatan apapun harus melalui Musdes," kata Subandi.

Terkait pelaksanaan program PTSL, Wabup minta agar Kepala Desa tidak perlu ada rasa takut untuk melaksanakan PTSL. Subandi menyampaikan anggaran operasional PTSL bisa ditambah dengan cara dimasukkan ke BUMDes. 

"Harapan saya kita anggarkan untuk PTSL dimasukkan ke BUMDes. Biarkan nanti pelaksanaan Panitia dan lain lain itu dianggarkan. Yang selama ini perbidang itu ada anggaran Rp 150.000 dan nanti ditambah ada Musdes yang dibiayai oleh pemerintah desa," jelasnya.

Dia menilai panitia penyelenggara PTSL di desa yang selama ini juga kerjanya luar biasa ada perhatian dari pemerintah desa. Dan harapannya setelah adanya tambahan anggaran tidak ada lagi kejadian masalah pungutan biaya.

"Jadi nanti sudah tidak ada tarik-tarikan, itu yang pertama. Yang kedua Kepala Desa harus bisa menyelesaikan secara administrasi. Jadi sudah tidak ada yang namanya surat keterangan waris, tidak ada lagi keterangan hibah, tidak ada keterangan jual beli yang dipungut biaya," ujarnya.

Wabup mengingatkan bila masih ada kepala desa yang memungut biaya itu melanggar aturan. Ini masuk kategori gratifikasi dan pungli.

"Mudah - mudahan nanti PTSL yang dimasukkan anggaran desa akan bisa diselesaikan kepala desa," harapnya.

Kades tidak perlu ragu-ragu dalam melaksanakan program PTSL. Karena selama regulasi yang dijalankan Kades benar dan transparan pemkab Sidoarjo akan mengawal sampai selesai.(ufi)

Kumpulan berita Sidoarjo terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved