Berita Tuban
Judi Online Jaringan Mancanegara Dibekuk di Tuban, Begini Modusnya
Satreskrim Polres Tuban membekuk pelaku judi online di wilayah Kecamatan Bangilan. Tersangka adalah Iswahyudi (52), warga Desa Bangilan, Kecamatan
Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban membekuk pelaku judi online di wilayah Kecamatan Bangilan, Tuban.
Tersangka adalah Iswahyudi (52), warga Desa Bangilan, Kecamatan setempat.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan yang diterima polisi.
Saat diamankan, pria kelahiran Lamongan itu kedapatan membawa nomor kupon mancanegara asal Hongkong, Sidney
dan Singapura.
"Ini merupakan jaringan judi togel luar negeri, ada dari Singapura juga. Kita tangkap Minggu (17/10) sekira pukul 21.00," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat ungkap kasus, Senin (18/10/2021).
Baca juga: 3,5 Jam Pembacaan Surat Keputusan, Pembongkaran 15 Persil Ruko di Jalan Wonokromo Damai
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, Kapolres menjelaskan, modus tersangka yaitu menerima tombokan lalu direkap kemudian ditombokan di website jaringan.
Dari kinerjanya tersebut, pelaku mendapatkan 20 persen dari hasil jumlah omset tombokan. Sedangkan untuk omset sehari bisa sampai Rp 1 juta.
Untuk barang bukti yang diamankan tujuh lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapore.
Lalu satu buah buku rekapan nomor togel, satu buah buku tafsir mimpi, satu buah kotak kecil berisi empat buah bolpoint dan
potongan kertas kosong.
Selain itu juga ada uang tunai hasil tombokan Rp. 865 ribu, serta satu unit hand phone.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan, kita jerar pasal 303 ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Perwira menengah.(nok)
Kumpulan berita Tuban terkini