Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

3,5 Jam Pembacaan Surat Keputusan, Pembongkaran 15 Persil Ruko di Jalan Wonokromo Damai

Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran terhadap 15 bangunan persil di bahu jalan frontage Jalan Raya Wonokromo, Wonokromo, Surabaya, Senin (18/10/2021

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Luhur Pambudi
Saat alat berat ekskavator merobohkan satu persatu bangunan persil di Jalan Raya Wonokromo, Wonokromo, Surabaya, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Pemkot Surabaya melakukan pembongkaran terhadap 15 bangunan persil di bahu jalan frontage Jalan Raya Wonokromo, Wonokromo, Surabaya, Senin (18/10/2021).

Proses eksekusi belasan persil itu, dikawal langsung oleh ratusan anggota Polrestabes Surabaya berseragam lengkap mengantisipasi potensi gejolak massa.

Sebelum dilakukan pembongkaran yang dilakukan menggunakan tiga kendaraan alat berat Ekskavator, yang telah diparkir tepat bahu jalan depan belasan persil tersebut.

Pihak Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membacakan surat keputusan eksekusi bangunan tersebut kurun waktu 3,5 jam lamanya, sejak pukul 07.00-09.30 WIB.

Koordinator warga terdampak M Baidowi (57) mengaku, dirinya sudah berembuk bersama warga sesama yang terdampak eksekusi untuk kooperatif dengan petugas, dan tidak melakukan upaya perlawanan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Alasan Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal TB Mitra Jaya XIX Baru Bisa Dilakukan Setelah Sembilan Bulan

Apalagi, Minggu (17/10/2021) malam, pihaknya dan juga para warga yang lain, sudah ditemui secara langsung oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi untuk dijelaskan segala duduk perkara, termasuk didengar pula keinginan aspirasi warga.

"Ya ada bantuan suntikan, dan moril, wes ngademno (mendinginkan) warga," katanya saat ditemui TribunJatim.com di lokasi, Senin (18/10/2021).

Hanya saja ia menyangkan penetapan lebar pembongkaran bangunan tidak sesuai dengan aturan awal. 

Yakni semula menghendaki tiga meter, sesuai keinginan Pemkot Surabaya, tapi malah menjadi lima meter karena mengikuti keinginan PD Pasar.

Kakek tujuh orang cucu itu, berharap Pemkot Surabaya hanya mengeksekusi bangunan di atas tanah dengan ukuran lebar tidak lebih dari tiga meter.

Selain itu, Baidowi juga berharap, pascadibongkar tanah kosong tersebut tidak dilakukan proses pembangunan terlebih dulu dalam bentuk apapun.

"Dan hak tanah yang masih diklaim PD Pasar saya mohon kalau habis pembongkaran ini, tanahnya jangan sampai ada pembangunan pelebaran jalan, apalagi pembangunan trotoar, dari tanahnya sendiri masih sengketa dan masih berjalan di PN," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pembongkaran 15 persil dengan lebar lima meter.

Karena lebar dengan ukuran itu, merupakan ketentuan ideal dari pembangunan saluran air yang terdapat di bahu jalan frontage tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved