Berita Probolinggo
Hasan dan Tantri punya Aset Lahan dan Bangunan di Kota Probolinggo
Beberapa hari lalu, penyidik KPK menelusuri aset tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Beberapa hari lalu, penyidik KPK menelusuri aset tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Desa Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Untuk memastikannya, KPK lebih dulu menyurati OPD yang menangani pengelolaan aset daerah, termasuk Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo.
Kepala BPPKAD Kota Probolinggo, Wawan Soegyantono membenarkan hal tersebut. Ia menerima surat dari KPK sekitar tiga pekan lalu.
Berdasar data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin memiliki sejumlah aset di Kota Probolinggo.
Baca juga: Serunya Peringatan Tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW di Pulau Bawean
"Tidak membutuhkan waktu lama, kami mengirim surat balasan kepada KPK dua hari berikutnya. Kami sudah mencukupi apa yang dibutuhkan KPK," katanya kepada Surya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/10).
Namun, wawan tidak menyebutkan secara rinci lokasi dan jumlah asetnya.
Yang jelas, aset tersebut berupa lahan dan bangunan.
"Aset tersebar di Kota Probolinggo. Jumlahnya, saya lupa," jelasnya.
Informasi yang dihimpun Surya, Tantri dan Hasan mempunyai tiga aset di Kota Probolinggo. Aset itu, yakni rumah di Jalan Ahmad Yani dan lahan di Jalan Prof. Hamka. (nen)
Kumpulan berita Probolinggo terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/bupati-puput.jpg)