Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021, Penumpang Wajib Pakai NIK

Ada aturan terbaru naik kereta api selama masa PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021 ini. Simak selengkapnya!

TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Calon penumpang Kereta Api saat tiba di Stasiun Gubeng Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM - Ada aturan terbaru naik kereta api selama masa PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021 ini.

Adapun aturan terbaru naik kereta api ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Selain mengatur pembatasan aktivitas masyarakat untuk mengurangi penularan virus Corona, Inmendagri juga mengatur mengenai aturan transportasi, termasuk kereta api.

Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api.

Apa saja?

Baca juga: Aturan Penerbangan Domestik Terbaru per 19 Oktober 2021, Naik Pesawat Kini Harus Tes PCR

Aturan naik kereta api

Melansir Kompas.com, Kamis (21/10/2021), pelaku perjalanan di Jawa-Bali yang menggunakan kereta api wajib mematahui aturan yang berlaku sesuai dengan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.

Sedangkan, aturan perjalanan kereta api untuk wilayah di luar Jawa dan Bali mengacu pada Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021.

Berikut syarat naik kereta api selama PPKM 19 Oktober-1 November 2021:

Baca juga: Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk Indonesia Selama Pandemi Covid-19, Masa Karantina Kini 5 Hari

Jawa-Bali

- Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.

- Tes wajib dilakukan maksimal 1x24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan.

- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Luar Jawa-Bali

- Penumpang kereta api diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved