Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Jadwal SKB CPNS 2021 Masih Menunggu, Ketentuan yang Harus Diperhatikan: Sistem CAT Durasi 90 Menit

Sembari menunggu informasi mengenai jadwal SKB, Anda bisa menyimak ketentuan SKB di artikel ini.

Instagram.com/@bkngoidofficial
Gelaran seleksi CASN 2021 sudah memasuki tahapan akhir SKD dan akan memasuki next battle baru yakni SKB. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021.

Tahap SKB akan menggunakan sistem CAT dan dilaksanakan dalam waktu 90 menit.

Pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus tahap SKD, selanjutnya akan memasuki tahap SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Hingga berita ini tayang, belum diketahui pasti waktu pelaksanaan SKB CPNS 2021.

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Baca juga: Pengumuman SKD CPNS 2021 Molor hingga November 2021? Ini Penjelasan BKN, Termasuk Jadwal SKB

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Sembari menunggu informasi mengenai jadwal SKB, Anda bisa menyimak ketentuan SKB di artikel ini.

Gelaran seleksi CASN 2021 sudah memasuki tahapan akhir SKD dan akan memasuki next battle baru yakni SKB.
Gelaran seleksi CASN 2021 sudah memasuki tahapan akhir SKD dan akan memasuki next battle baru yakni SKB. (Instagram.com/@bkngoidofficial)

Baca juga: Materi Tes SKB CPNS 2021 dan Bobot Nilainya, Peserta Wajib Mematuhi Syarat Protokol Kesehatan Ini

Ketentuan SKB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Nantinya, pengolahan hasil integrasi nilai berisi 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, Akses Laman sscasn.bkn.go.id, Beserta Rincian Nilai Ambang Batas SKD

Berikut ketentuan-ketentuan SKB yang harus diperhatikan:

1, Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, setelah mendapat persetujuan Menteri.

3. Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan SKB CPNS 2021: Sistem CAT Dilaksanakan 90 Menit

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved