Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR Tak Lagi Swab Antigen, Kenapa? ini Kata Kemenhub dan Satgas Covid-19

Kini naik pesawat diwajibkan tes PCR. Lantas, kenapa aturan tersebut hanya berlaku pada pesawat?

ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelaksanaan tes swab PCR kepada awak Suroboyo Bus di Surabaya, 2021. 

Berapa tarif PCR?

Diberitakan Kompas.com, Senin (11/10/2021), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, harga tes PCR saat ini masih mengacu pada SE Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021.

Besaran tarif tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatanmelalui SE tersebut  berlaku sejak 17 Agustus 2021.

"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujar Nadia.

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan tersebut adalah sebagai berikut:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).

- Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

Nadia mengatakan, jika seseorang mengalami penagihan tarif PCR melampaui besaran yang ditetapkan pemerintah, maka masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mail pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat. 

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved