Berita Malang

Pinjol Marak Terjadi, Kepala OJK Malang : Tidak Ada Kantor Pinjol di Wilayah Malang

Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Dengan iming-iming syarat mudah, masyarakat secara instan mendapatkan dana dengan cepat

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.com/ Kukuh Kurniawan
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri (memakai masker warna merah). 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal kian marak. Dengan iming-iming syarat mudah, masyarakat secara instan mendapatkan dana dengan cepat.

Namun nyatanya, banyak masyarakat yang telah menjadi sengsara akibat pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman tak wajar serta waktu jatuh tempo pelunasan sangat singkat.

Meski tak dipungkiri terdapat korban pinjol di wilayah Malang, namun ternyata tidak ada satu pun perusahaan pinjol yang berkantor di wilayah Malang.

Hal tersebut dibenarkan langsung Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri.

"Berdasarkan data kami, tidak ada perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang berkantor di Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (24/10/2021).

Seperti diketahui, adanya perusahaan pinjol ilegal yang banyak meresahkan masyarakat, menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh  jajaran Polri, untuk melakukan penegakan hukum, termasuk melaksanakan langkah penindakan terhadap pinjol ilegal.

"Kami terus berkordinasi terkait penanganan kasus pinjol ilegal. Sejauh ini di wilayah kami, terdapat 94 pengaduan kasus pinjol ilegal sampai dengan bulan September 2021," jelasnya.

Baca juga: Tingkatkan Pariwisata Religi, Pokdarwis Gresik Adakan Pesantren Wisata

Perlu diketahui, wilayah kerja OJK Malang mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Batu.

Sugiarto mengungkapkan, pengaduan tersebut akan diteruskan ke tim Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat untuk dilakukan tindak lanjut, dengan koordinasi bersama kementerian terkait.

"Tentu, di dalamnya juga ada pihak kepolisian yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi di pusat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai jerat pinjol ilegal. Jika masyarakat mendapatkan tawaran dan membutuhkan jasa pinjol, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol itu telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK.

"Cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Caranya cukup mudah, legalitas pinjol dapat dicek melalui website www.ojk.go.id. atau melalui email konsumen@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau melalui Whatsapp di nomor 081 157 157 157," tandasnya.

Kumpulan berita Malang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved