Berita Jatim
2 Perusahaan DC Pinjol Ilegal Dikendalikan Bos yang Sembunyi di Luar Negeri, Polri: Menyerahlah
2 perusahaan debt collector pinjol ilegal dikendalikan bos besar berstatus DPO yang bersembunyi di luar negeri, Polri: Menyerahlah.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim sedang mengejar satu orang bos besar yang menjadi otak dari bisnis dua perusahaan penyedia jasa penagihan debt collector (DC) aplikator pinjaman online (pinjol) yang digerebek, beberapa waktu lalu.
Satu orang bos dari dua perusahaan penagihan, PT DSI dan PT MJI itu, kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar DPO tersebut.
Pasalnya, keberadaan si DPO itu, diketahui berada di luar negeri. Hanya saja Nico enggan merinci secara lengkap di negara mana sosok DPO tersebut berada.
Kemudian sejauh mana pengejarannya, dan apakah ada keterkaitan dengan kasus perusahaan pinjol ilegal yang banyak dibongkar Polri beberapa waktu belakangan.
"Kami sudah bekerja sama dengan Mabes Polri dan Bareskrim untuk menindaklanjuti. Dia WNI, jadi kalau dia kembali pasti kami tangkap," ujarnya, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Mantan Kapolsek Metro Ciputat itu menyerukan agar si DPO segera menyerahkan diri, sebelum pihaknya atau Polri melakukan penindakan hukum secara tegas untuk mengejar dan melakukan penangkapan secara paksa.
"Saya minta segera menyerahkan diri, dan untuk kami proses hukum, pertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap mantan pasukan United Nations International Police Task Force itu.
Baca juga: Tagih Utang Disertai Ancaman Sebar Data via WA, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Dicokok Polda Jatim
Mantan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, mengakui pihaknya sempat mendapati kesulitan mengendus keberadaan kedua perusahaan tersebut.
Apalagi, sejak awal, perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham RI.
Selain itu, letak kantor yang menjadi operasional para karyawan terbilang kurang representatif. Bahkan, sejumlah karyawan ada yang bekerja dari rumah atau di tempat yang jaraknya jauh dari lokasi perusahaan berada.
"Pengaburan tempat perusahaan. Karena tidak terdaftar. Perusahaannya tidak di rumah tidak di toko, ruko. Ini tim bekerja secara komprehensif di Bogor dan Surabaya," pungkas mantan Kanit Sumber Daya Alam dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu.
Sekadar diketahui, tiga orang DC aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan intimidatif kepada nasabahnya, berhasil ditangkap Polda Jatim.
Ketiganya bernama Rendy Hardiansyah, (28) warga Cibungbulang, Bogor, Jabar; Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Bogor, Jabar; dan, Alditya Puji Pratama (27) warga Jombang, Jawa Timur.