Cara Mudah
3 Cara Mengecek TV Dapat Terima Siaran Digital atau Tidak, Lihat Panduan Lengkapnya dari Kominfo
Bagaimana cara mengetahui apakah televisi yang kita miliki nantinya dapat menerima siaran TV digital? Simak uraiannya di sini!
TRIBUNJATIM.COM - Penghentian siaran TV analog akan dilakukan secara bertahap.
Sebagai gantinya, siaran TV analog akan berubah menjadi siaran TV digital.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021), tahap pertama penghentian sinyal TV analog akan dilakukan pada 30 April 2022.
Sementara tahap kedua nantinya akan dimulai pada 25 Agustus 2022.
Sedangkan pada tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022.
Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box ( STB ) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital.
Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Ini Cara Cari Siaran Digital
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah televisi yang kita miliki nantinya dapat menerima siaran TV digital?
Tata cara cek TV digital atau analog
Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Marvels Situmorang menjelaskan ada dua cara untuk mengetahui jenis televisi yang dipergunakan apakah TV analog atau TV digital.
"Cara paling mudah kalau kita searching channel (pakai remote) kalau ada pilihan DTV berarti bisa terima siaran digital," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
"Atau kalau baru mau beli pesawat televisi bisa dicek list sertifikasi tipe yang sudah digital atau kalau langsung ke toko elektronik bisa tanya sales-nya," lanjut dia.
Baca juga: Cara Mudah Mencari Saluran TV Digital Pakai STB, Lengkap Jadwal Penghentian Siaran TV Analog
Tata cara cek televisi digital pada laman resmi
Selain tips di atas, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dengan mudah yakni melakukan cek pada laman resmi Siaran Digital Kominfo.
Caranya yakni:
- Buka laman https://siarandigital.kominfo.go.id/