Rincian Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM Terbaru 2021, Lengkap SIM A C hingga Internasional
Ada penyesuaian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia. Lantas, berapa rinciannya?
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
- SIM D I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
- SIM Internasional, merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum.
SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.

Sedangkan untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000