Cara Mudah
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Signal, Lengkap Syarat Pakai Aplikasinya
Bagi yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor, kini bisa melalui aplikasi Signal. Lihat tata cara menggunakannya!
TRIBUNJATIM.COM - Bagi yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor, kini bisa melalui aplikasi Signal.
Apa itu aplikasi Signal?
Melansir Kompas.com, Rabu (27/10/2021), Samsat Digital Nasional atau Signal merupakan aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Adapun aplikasi Signal kini bisa diakses di 28 provinsi.
Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk mengurus hal-hal tersebut, sehingga meminimalisir risiko penularan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Baca juga: 3 Cara Mengecek TV Dapat Terima Siaran Digital atau Tidak, Lihat Panduan Lengkapnya dari Kominfo
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin membenarkan aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 28 provinsi di Indonesia.
"Iya betul. Untuk Signal saat ini sudah bisa digunakan di 28 provinsi," ujarnya.
Adapun provinsi yang masih belum bisa menggunakan aplikasi Signal saat ini adalah:
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- NTT
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua Barat.
"Target kita akhir November sudah harus terkoneksi semua (provinsi)," kata Taslim.
Baca juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat Rekening Kolektif BRI BNI BTN Mandiri, ini Syaratnya