Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Lewat Signal, Lengkap Syarat Pakai Aplikasinya

Bagi yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor, kini bisa melalui aplikasi Signal. Lihat tata cara menggunakannya!

istimewa
Ilustrasi fitur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor, kini bisa melalui aplikasi Signal.

Apa itu aplikasi Signal?

Melansir Kompas.com, Rabu (27/10/2021), Samsat Digital Nasional atau Signal merupakan aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Adapun aplikasi Signal kini bisa diakses di 28 provinsi.

Dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk mengurus hal-hal tersebut, sehingga meminimalisir risiko penularan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga: 3 Cara Mengecek TV Dapat Terima Siaran Digital atau Tidak, Lihat Panduan Lengkapnya dari Kominfo

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin membenarkan aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 28 provinsi di Indonesia.

"Iya betul. Untuk Signal saat ini sudah bisa digunakan di 28 provinsi," ujarnya.

Adapun provinsi yang masih belum bisa menggunakan aplikasi Signal saat ini adalah:

- Kalimantan Timur

- Kalimantan Utara

- NTT

- Maluku

- Maluku Utara

- Papua Barat.

"Target kita akhir November sudah harus terkoneksi semua (provinsi)," kata Taslim.

Baca juga: Cara Mencairkan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Lewat Rekening Kolektif BRI BNI BTN Mandiri, ini Syaratnya

Syarat menggunakan aplikasi Signal

Dia menjelaskan syarat-syarat untuk menggunakan aplikasi ini, yaitu:

- Menggunakan perangkat yang mendukung, yaitu Android atau iOS

- Harus didukung oleh jaringan yang kuat. Jika terlalu lama memproses akan menyebabkan sistem time out

- Harus lolos verifikasi NIK dan Face Matching (kesesuaian wajah antara NIK dan wajah dengan menggunakan aplikasi face recognition)

- Data dan informasi yang digunakan adalah yang tersedia di dalam sub-sub sistem.

Taslim menegaskan aplikasi ini hanya untuk pelayanan pengesahan STNK, pembayaran pajak tahunan, dan SWDKLJ.

Sementara untuk perpanjangan STNK 5 tahunan tidak bisa.

Baca juga: Cara Mengklaim Saldo GoPay atau GoPayLater yang Hilang, Cek Persyaratannya!

Tata cara menggunakan aplikasi Signal

Di website resmi Samsat Digital dipaparkan mengenai langkah-langkah pendaftarannya.

Pertama kali download aplikasi Signal Samsat Digital Nasional di PlayStore atau AppStore.

Berikut ini langkah mendaftar aplikasi Signal:

- Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone.

- Lalu masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi.

- Masukkan foto e-KTP.

- Pastikan foto e-KTP memenuhi ketentuan.

- Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS.

- Registrasi berhasil.

- Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Untuk mengurus STNK, pertama-tama tambah data kendaraan terlebih dahulu dengan cara:

- Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain, berikut ini langkah-langkahnya:

- Pilih simbol plus untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form

- Tambah Dokumen Data Kendaraan.

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih "Milik Keluarga satu KK".

- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.

- Kemudian akan tampil peringatan bahwa "Dokumen berhasil ditambahkan".

Untuk mengesahkan STNK berikut ini langkah-langkahnya:

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul bersama jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih

- Proses selesai.

Jasa pengiriman STNK dan pembayaran bank

Setelah itu Anda bisa memilih jasa pengiriman, sehingga STNK nantinya dikirim hingga ke rumah.

Untuk pembayarannya, Anda bisa transfer dari bank berikut:

- BRI

- Bank Mandiri

- BNI

- Bank BCA

- Bank Danamon

- Bank DKI.

Berikut langkah-langkah pembayarannya:

- Kunjungi ATM terdekat yang memiliki logo ATM bank yang Anda pilih

- Pilih menu Pembayaran

- Pilih menu Samsat Digital Nasional

- Masukkan kode bayar, lalu konfirmasi pembayaran dan klik "Oke"

- Transaksi Anda berhasil.

Untuk melacak status pengiriman, Anda bisa memilih menu "Status Pengiriman".

Berikut ini alurnya:

- Pilih Transaksi

- Detail Transaksi

- Pilih “Lacak”

- Pilih “Konfirmasi Penerimaan E-TBPKP” jika sudah menerima STNK.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved