Update Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021: Libur Cuti Bersama Nataru 2021 Ditiadakan
Menko PMK Muhadjir Efendy mengumumkan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021 ditiadakan. Upaya pemerintah mencegah peningkatan kasus Covid-19.
TRIBUNJATIM.COM - Resmi, cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ditiadakan.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy.
"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6/2021).
Diketahui, cuti bersama Nataru 2021 ditiadakan ini, karena pemerintah ingin menekan sedikit kemungkinan pergerakan masyarakat pada akhir tahun.
Pergerakan masyarakat di akhir tahun dikhawatirkan akan memicu gelombang ketiga virus Corona ( Covid-19 ), menyusul adanya libur Nataru.
Selain itu, cuti bersama Nataru 2021 ditiadakan, juga dilakukan guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan merebak pada akhir tahun.
Baca juga: Emil Paparkan Kebijakan Kesehatan Masyarakat Pasca Covid-19 di Kongres Pakar Kesmas Asia Pasifik
Baca juga: Butuhkah Saat ini Vaksin Booster atau Dosis Ketiga? Ada 3 Hal Penting Perlu Diketahui Kata WHO
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir sebagaiamana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar pada Selasa (26/10/2021).
"Kebijakan tersebut, semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.
Penetapan penghapusan cuti bersama Nataru ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Tuban Ditargetkan Sentuh 50 Persen Akhir Oktober
Baca juga: BOR Turun, Hanya Tersisa 1 Pasien di Ruang ICU Khusus Covid-19 RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar
Baca juga: Covid-19 di Surabaya Nyaris Nihil di Akhir Oktober, Eri Cahyadi Minta Masyarakat Tetap Patuh Prokes
Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021, menjadi 11 Agustus 2021.
Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021, menjadi 20 Oktober 2021.
Berikut update kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021:
Libur Nasional
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Larangan ASN ambil cuti

Muhadjir juga menekankan, peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun menjadi perhatian bagi ASN.
Aturannya, ASN dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau berpergian jika tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021