Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Update Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021: Libur Cuti Bersama Nataru 2021 Ditiadakan

Menko PMK Muhadjir Efendy mengumumkan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021 ditiadakan. Upaya pemerintah mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Editor: Hefty Suud
berihati.com
Ilustrasi - Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021. 

TRIBUNJATIM.COM - Resmi, cuti bersama Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ditiadakan.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/6/2021).

Diketahui, cuti bersama Nataru 2021 ditiadakan ini, karena pemerintah ingin menekan sedikit kemungkinan pergerakan masyarakat pada akhir tahun.

Pergerakan masyarakat di akhir tahun dikhawatirkan akan memicu gelombang ketiga virus Corona ( Covid-19 ), menyusul adanya libur Nataru.

Selain itu, cuti bersama Nataru 2021 ditiadakan, juga dilakukan guna mencegah peningkatan kasus Covid-19 yang dikhawatirkan merebak pada akhir tahun.

Baca juga: Emil Paparkan Kebijakan Kesehatan Masyarakat Pasca Covid-19 di Kongres Pakar Kesmas Asia Pasifik

Baca juga: Butuhkah Saat ini Vaksin Booster atau Dosis Ketiga? Ada 3 Hal Penting Perlu Diketahui Kata WHO

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir sebagaiamana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang digelar pada Selasa (26/10/2021).

"Kebijakan tersebut, semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.

Penetapan penghapusan cuti bersama Nataru ini juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Update kalender libur nasional dan cuti bersama 2021

Lihat Foto Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Klinik PKU Muhammadiyah Darussalam Medika, Desa Getassrabi, Kecamatan Gebong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (11/9/2021).
Lihat Foto Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Klinik PKU Muhammadiyah Darussalam Medika, Desa Getassrabi, Kecamatan Gebong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (11/9/2021). (Humas Kemenko PMK)

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 di Tuban Ditargetkan Sentuh 50 Persen Akhir Oktober

Baca juga: BOR Turun, Hanya Tersisa 1 Pasien di Ruang ICU Khusus Covid-19 RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar

Baca juga: Covid-19 di Surabaya Nyaris Nihil di Akhir Oktober, Eri Cahyadi Minta Masyarakat Tetap Patuh Prokes

Tidak hanya peniadaan cuti bersama Nataru 2021, pemerintah juga menggeser libur Tahun Baru Islam 1443 H yang awalnya pada 10 Agustus 2021, menjadi 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober 2021, menjadi 20 Oktober 2021.

Berikut update kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021:

Libur Nasional

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii

11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Larangan ASN ambil cuti

305 ASN di lingkungan Kabupaten Blora dimutasi di TMP Wira Bhakti, Rabu (29/9/2021).
305 ASN di lingkungan Kabupaten Blora dimutasi di TMP Wira Bhakti, Rabu (29/9/2021). (KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)

Muhadjir juga menekankan, peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun menjadi perhatian bagi ASN.

Aturannya, ASN dilarang untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau berpergian jika tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved