Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Menu 'Hasil SKD CPNS 2021' di Laman SSCASN Sudah Dibuka, Begini Cara Cek Pengumuman Tanpa Login

Berikut cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui laman SSCASN, tak perlu login. Menu Hasil SKD CPNS 2021 sudah bisa dibuka.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Suasana ruang komputer SKB CPNS 2019 di Hotel Crown Victoria Tulungagung. 

TRIBUNJATIM.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sudah bisa dicek di laman SSCASN.

Peserta maupun masyarakat umum dapat melakukan pengecekan pada laman berikut: https://data-sscasn.bkn.go.id/skd.

Menu Hasil SKD CPNS 2021 sudah bisa dibuka.

Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, Minggu (31/10/2021) sore, terdapat 96 instansi yang telah merilis hasil SKD pada laman SSCASN.

Bagi Anda yang ingin mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 melalui laman SSCASN, Anda tak perlu login, cukup klik laman yang telah kami informasikan di atas.

Baca juga: Daftar Ponsel yang Tak Bisa Akses WhatsApp Mulai 1 November 2021, Ada Cara Akses WA Tanpa Ganti HP

Baca juga: UPDATE Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Ini 83 Instansi yang Telah Merilis Hasil di sscasn.bkn.go.id

Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS di SSCASN
Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS di SSCASN (sscasn.bkn.go.id via Kompas.com)

Cara cek hasil SKD CPNS 2021 via SSCASN

Berikut panduan pengecekan hasil SKD CPNS melalui laman SSCASN:

Akses laman sscasn.bkn.go.id,

Pilih menu "Layanan Informasi" Klik "Hasil SKD CPNS", dan otomatis akan ditampilkan halaman "Pengumuman Hasil SKD CPNS"

Tuliskan instansi yang Anda cari pada kolom "Search", atau bisa juga mencarinya secara manual

Dalam pencarian ini, akan disambungkan secara otomatis dengan link pengumuman hasil SKD masing-masing instansi.

Update instansi yang sudah rilis hasil SKD CPNS 2021

Berikut daftar instansi yang telah merilis hasil SKD CPNS 2021 pada laman SSCASN, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com:

Baca juga: Ketentuan Nilai SKB CPNS 2021, Cek Kisi-kisi Materi yang Diujikan di Instansi Pusat hingga Daerah

Peserta SKD CPNS 2021 dengan khusyuk berdoa memohon agar dimudahkan dan diberi kelancaran dalam mengerjakan SKD.
Peserta SKD CPNS 2021 dengan khusyuk berdoa memohon agar dimudahkan dan diberi kelancaran dalam mengerjakan SKD. (Instagram.com/@bkngoidofficial)
  1. Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
  2. Pemerintah Kabupaten Muna Barat
  3. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
  4. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
  5. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
  6. Pemerintah Kota Pariaman
  7. Pemerintah Kabupaten Banyuasin
  8. Pemerintah Kabupaten Ngawi
  9. Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul
  10. Pemerintah Kota Surabaya
  11. Pemerintah Kabupaten Tapin
  12. Pemerintah Kabupaten Tabalong
  13. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
  14. Pemerintah Kota Tual
  15. Pemerintah Kabupaten Majalengka
  16. Pemerintah Kota Bogor
  17. Pemerintah Kabupaten Tegal
  18. Pemerintah Kabupaten Maros
  19. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
  20. Pemerintah Kabupaten Barru
  21. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
  22. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
  23. Pemerintah Kabupaten Buleleng
  24. Pemerintah Kabupaten Klungkung
  25. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
  26. Pemerintah Kota Mataram
  27. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
  28. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
  29. Sekretariat Jenderal MPR
  30. Badan Siber dan Sandi Negara
  31. Pemerintah Kabupaten Nagekeo
  32. Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
  33. Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
  34. Pemerintah Kabupaten Nias Utara
  35. Pemerintah Kota Langsa
  36. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
  37. Pemerintah Kota Cilegon
  38. Pemerintah Kabupaten Semarang
  39. Pemerintah Kabupaten Kendal
  40. Pemerintah Kabupaten Grobogan
  41. Pemerintah Kabupaten Kudus
  42. Pemerintah Kabupaten Blora
  43. Pemerintah Kabupaten Cilacap
  44. Pemerintah Kabupaten Temanggung
  45. Pemerintah Kabupaten Kebumen
  46. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
  47. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
  48. Pemerintah Kabupaten Gorontalo
  49. Pemerintah Kabupaten Morowali
  50. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
  51. Pemerintah Kabupaten Wajo
  52. Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
  53. Pemerintah Kota Palopo
  54. Pemerintah Kabupaten Buton
  55. Pemerintah Kabupaten Kolaka
  56. Pemerintah Kota Kendari
  57. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
  58. Pemerintah Kabupaten Dompu
  59. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
  60. Pemerintah Kabupaten Sragen
  61. Pemerintah Kabupaten Karanganyar
  62. Pemerintah Kota Magelang
  63. Pemerintah Kabupaten Jember
  64. Pemerintah Kota Mojokerto
  65. Pemerintah Kabupaten Bengkayang
  66. Pemerintah Kabupaten Barito Utara
  67. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
  68. Pemerintah Kabupaten Lamandau
  69. Pemerintah Kabupaten Seruyan
  70. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
  71. Pemerintah Kabupaten Kupang
  72. Pemerintah Kabupaten Belu
  73. Pemerintah Kabupaten Ende
  74. Pemerintah Kabupaten Ngada
  75. Pemerintah Kabupaten. Manggarai
  76. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur
  77. Pemerintah Kabupaten Lembata
  78. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
  79. Pemerintah Kota Kupang
  80. Pemerintah Kabupaten Natuna
  81. Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
  82. Pemerintah Kabupaten Wakatobi
  83. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
  84. Pemerintah Kabupaten Bintan
  85. Pemerintah Kota Batam
  86. Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur
  87. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Kriteria lolos SKD

Peserta yang dinyatakan lolos dapat mempersiapkan diri mengikuti tahapan selanjutnya, selekis kompetensi bidang (SKB).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved