CPNS di Jawa Timur
Ketentuan Nilai SKB CPNS 2021, Cek Kisi-kisi Materi yang Diujikan di Instansi Pusat hingga Daerah
Berikut ini ketentuan penilaian tes SKB CPNS 2021 di instansi pusat hingga daerah.
TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Setelah itu, peserta akan menjalani SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.
Ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.
Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Tahap 1 dan 2, Dilengkapi Bobot Nilai dan Materi dengan sistem CAT
Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga.
Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:
- Nilai tes karakteristik pribadi
- Tes intelegensi umum
- Tes wawasan kebangsaan.
Lalu jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.
Baca juga: Materi Tes SKB CPNS 2021 dan Bobot Nilainya, Peserta Wajib Mematuhi Syarat Protokol Kesehatan Ini
Pelaksanaan SKB
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Adapun SKB nantinya menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Kemudian materi SKB diatur dalam Pasal 42 sampai 43.