Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Ketentuan Nilai SKB CPNS 2021, Cek Kisi-kisi Materi yang Diujikan di Instansi Pusat hingga Daerah

Berikut ini ketentuan penilaian tes SKB CPNS 2021 di instansi pusat hingga daerah.

Instagram.com/@bkngoidofficial
Peserta SKD CPNS 2021 dengan khusyuk berdoa memohon agar dimudahkan dan diberi kelancaran dalam mengerjakan SKD. 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

Setelah itu, peserta akan menjalani SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Ketentuan SKB CPNS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peserta yang bisa mengikuti SKB, dijelaskan dalam pasal 40 ayat 5.

Disebutkan, peserta yang lolos SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Tahap 1 dan 2, Dilengkapi Bobot Nilai dan Materi dengan sistem CAT

Misalnya jumlah kebutuhan jabatan adalah satu, maka tiga kali formasi adalah tiga.

Sehingga yang bisa mengikuti SKB hanya tiga orang dengan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Lalu jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari:

- Nilai tes karakteristik pribadi

- Tes intelegensi umum

- Tes wawasan kebangsaan.

Lalu jika nilainya masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

Baca juga: Materi Tes SKB CPNS 2021 dan Bobot Nilainya, Peserta Wajib Mematuhi Syarat Protokol Kesehatan Ini

Pelaksanaan SKB

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Adapun SKB nantinya menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Kemudian materi SKB diatur dalam Pasal 42 sampai 43.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved