Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Perlukah Syarat Naik Motor dan Mobil Jarak 250 KM Wajib PCR/Antigen? Epidemiolog Sarankan 1 Hal

Sebenarnya perlukah syarat wajib PCR atau antigen untuk naik motor atau mobil jarak 250 KM? ini penjelasan epidemiolog.

SURYA/Rifki Edgar
Seorang warga Kota Malang saat menerima swab antigen di RSIA Kota Malang. 

TRIBUNJATIM.COM - Aturan wajib PCR atau antigen untuk naik motor atau mobil jarak 250 KM menjadi sorotan.

Adapun aturan naik motor dan mobil di masa pandemi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Ditetapkan bahwa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif RT-PCR (H-3) atau antigen (H-1).

Lantas, sebenarnya perlukah syarat tersebut?

Baca juga: Berlaku Lebih Lama, Syarat RT-PCR untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Jadi Maksimal 3x24 Jam

Melansir Kompas.com, Selasa (2/10/2021), menurut Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, pemberlakuan aturan ini lebih tepat dilakukan dengan zona wilayah, salah satunya untuk memudahkan dalam pemantauannya.

“Kalau bicara mobil (kendaraan bermotor), kalau di wilayahnya ya nggak perlu, kan jelas. Menurut saya lebih baik batasannya provinsi saja, karena supaya nggak ribet pemantauannya,” kata Dicky.

Ia menambahkan, perlu dipahami level transmisi di semua daerah di Indonesia saat ini berada dalam tingkatan yang sama, sehingga risikonya relatif sama.

Namun, urgensi penerapan tes antigen dapat dilakukan untuk moda transportasi darat yang memuat banyak orang, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP) atau kereta api antar provinsi.

“Yang harus dikejar adalah bahwa antigen ini dilakukan pada moda transportasi yang banyak orang,” ujar dia.

Baca juga: Aturan Masa Berlaku Penggunaan PCR dan Antigen untuk Perjalanan Domestik, Lengkap Harga Tes Terbaru

Pertimbangkan cost masyarakat

Dicky menuturkan, pemerintah harus mempertimbangkan cost efectivity masyarakat, dikarenakan hal ini dapat menimbulkan masalah baru di luar sisi kesehatan masyarakat.

“Yang bisa saya sarankan sebetulnya ya transportasi yang melintasi antar provinsi, dan juga memang yang bersangkutan ini tidak atau belum divaksinasi lengkap,” papar dia.

Sebab, lanjut dia, orang yang telah divaksinasi lengkap dalam lingkup dalam negeri, sebenarnya dapat mengurangi keharusan untuk dites.

Kendati begitu, yang bersangkutan juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak dalam kasus kontak, dan tak bergejala.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved