Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Syarat Naik Pesawat Terbaru November 2021 Wilayah Jawa-Bali, Tak Wajib PCR dan Boleh Pakai Antigen

Pemerintah merevisi aturan naik pesawat. Kini, penumpang tidak diwajibkan tes PCR dan boleh menunjukkan hasil negatif antigen. Simak lengkapnya!

Tribunjatim.com/Fikri Firmansyah
Petugas di Bandara Juanda saat tengah mengecek tiket milik penumpang pesawat. 

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali semuanya bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Selengkapnya mengenai aturan dan syarat penerbangan yang diatur dalam SE Kemenhub No 96 tahun 2021 dapat disimak di sini

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved