Virus Corona
Syarat Naik Pesawat Terbaru November 2021 Wilayah Jawa-Bali, Tak Wajib PCR dan Boleh Pakai Antigen
Pemerintah merevisi aturan naik pesawat. Kini, penumpang tidak diwajibkan tes PCR dan boleh menunjukkan hasil negatif antigen. Simak lengkapnya!
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Tribunjatim.com/Fikri Firmansyah
Petugas di Bandara Juanda saat tengah mengecek tiket milik penumpang pesawat.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.
Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.
Sementara untuk pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali semuanya bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Selengkapnya mengenai aturan dan syarat penerbangan yang diatur dalam SE Kemenhub No 96 tahun 2021 dapat disimak di sini.
Baca artikel seputar virus Corona lainnya