Catat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol, Paling Rendah 60 km/jam, Jaga Konsentrasi Saat Nyetir
Catat batas aman berkenara di jalan tol, melansir dari BPJT PUPR. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 km/jam.
Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Baca juga: Tips Merawat Mobil Lama Jadi Senyaman Mobil Baru, Cek Detail Bagian Eksterior dan Interior
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik dan kWh Terpakai Via Online, Awasi Agar Tak Terjadi Tagihan Membengkak
Maksimal 100 kilometer per jam!
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 km/jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Ada perbedaan batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.
Untuk berkendara di jalan tol dalam kota, batas kecepatan minimal kendaraan, yakni 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.

Sementara di tol luar kota, batas kecepatan maksimalnya 100 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam.
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, namun pengemudi diminta untuk memerhatikan dan selalu menjaga konsentrasi.
Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari kecelakaan jalan tol, baik kecelakaan tunggal maupun dengan kendaraan lainnya.
Vannessa Angel dan suaminya tewas dalam kecelakaan di jalan tol
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan mobil di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan penuturan sopir yang mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa.
"Sementara ini masih didalami. Kalau dari awal informasi, kami memperoleh informasi bahwa pengakuannya yang bersangkutan (sopir) kelelahan atau ngantuk. Tapi masih dilakukan pendalaman oleh petugas," kata Gatot, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Gatot menjelaskan, kondisi jalan tol lurus tanpa belokan dan tak ada gelombang.
"Cuacanya cerah dan tidak ada gelombang di jalan tol itu. Pengakuan awal sopir dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu," kata Gatot.
Selain Vanessa, Bibi, dan sopir, dua penumpang lain adalah putra Vanessa yang masih berusia 1 tahun serta seorang asisten atau baby sitter.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Jalan Tol