Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Catat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol, Paling Rendah 60 km/jam, Jaga Konsentrasi Saat Nyetir

Catat batas aman berkenara di jalan tol, melansir dari BPJT PUPR. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 km/jam.

Editor: Hefty Suud
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI JALAN TOL - PT Jasa Marga Ngawi - Kertosono - Kediri menyiapkan sejumlah fasilitas tidak biasa untuk mengurangi angka kecelakaan dan menambah kenyamanan pengguna jalan tol. 

TRIBUNJATIM.COM - Memasuki hari libur, apakah Anda merencanakan pergi liburan ke luar kota?

Jika ya, dan Anda akan menempuh perjalanan darat dengan jarak jauh, perhatikan beberapa hal ini.

Terutama jika akan melewati jalan tol.

Pasalnya, keberadaan jalan tol yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia membuat perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi kini menjadi pilihan.

Akan tetapi, situasi jalan tol yang lengang dan bebas hambatan kerap kali membuat pengendara lalai dengan batas kecepatan kendaraan yang dikemudikannya.

Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa.

Baca juga: BERITA TERPOPULER JATIM Vanessa Angel & Suami Kecelakaan - Tabrakan di Tol Kertosono Tewaskan Polisi

Baca juga: Kecelakaan di Tol Kertosono-Caruban Tewaskan Satu Anggota Polisi dari Polsek di Ponorogo

Lantas berapa batas aman berkenara di jalan tol ? Berikut artikelnya untuk Anda, melansir dari Kompas.com :

Batas Aman Berkendara di Jalan Tol

Dalam beberapa hari terakhir, terjadi kecelakaan di ruas tol hingga merenggut nyawa.

Perlu diperhatikan, saat melintas di jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan maksimal agar meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bpjt.pu.go.id, 7 Juni 2021, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat memacu kendaraan di jalan tol.

Salah satunya terkait aturan batas kecepatan.

Area lahan KING di sekitaran jalan Tol Trans Jawa yang disediakan untuk mendirikan industri dari para investor dalam negeri maupun luar negeri.
Area lahan KING di sekitaran jalan Tol Trans Jawa yang disediakan untuk mendirikan industri dari para investor dalam negeri maupun luar negeri. (SURYA/Achmad Amru Muiz)

Pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol bertujuan agar pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimalnya.

Batas kecepatan maksimal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Soal batas kecepatan berkendara di jalan tol dijelaskan dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Baca juga: Tips Merawat Mobil Lama Jadi Senyaman Mobil Baru, Cek Detail Bagian Eksterior dan Interior

Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik dan kWh Terpakai Via Online, Awasi Agar Tak Terjadi Tagihan Membengkak

Maksimal 100 kilometer per jam!

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 km/jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Ada perbedaan batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.

Untuk berkendara di jalan tol dalam kota, batas kecepatan minimal kendaraan, yakni 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam.

JALAN -  SIG memasok semen untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Kamis (1/10/2020).
JALAN - SIG memasok semen untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera, Kamis (1/10/2020). (istimewa)

Sementara di tol luar kota, batas kecepatan maksimalnya 100 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam.

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, namun pengemudi diminta untuk memerhatikan dan selalu menjaga konsentrasi.

Hal ini perlu diperhatikan agar terhindar dari kecelakaan jalan tol, baik kecelakaan tunggal maupun dengan kendaraan lainnya.

Vannessa Angel dan suaminya tewas dalam kecelakaan di jalan tol

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan mobil di Tol Nganjuk arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, hal tersebut diketahui berdasarkan penuturan sopir yang mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa.

"Sementara ini masih didalami. Kalau dari awal informasi, kami memperoleh informasi bahwa pengakuannya yang bersangkutan (sopir) kelelahan atau ngantuk. Tapi masih dilakukan pendalaman oleh petugas," kata Gatot, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Gatot menjelaskan, kondisi jalan tol lurus tanpa belokan dan tak ada gelombang.

"Cuacanya cerah dan tidak ada gelombang di jalan tol itu. Pengakuan awal sopir dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu," kata Gatot.

Selain Vanessa, Bibi, dan sopir, dua penumpang lain adalah putra Vanessa yang masih berusia 1 tahun serta seorang asisten atau baby sitter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved