Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vanessa Angel Tewas Kecelakaan

Pengakuan Sopir Vanessa Angel Janggal, Praktisi Hukum Sorot Motivasi Nyetir Sambil Story: Niat Jahat

Pengakuan sopir Vanessa Angel janggal? Praktisi hukum Ricky Vinando soroti motivasi nyetir sambil posting Instagram Story: lupa diri.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa
Sosok sopir Vanessa Angel - Foto mobil Vanessa Angel sebelum dan sesudah kecelakaan. 

TRIBUNJATIM.COM -  Seorang praktisi hukum menilai janggal pengakuan sopir Vanessa Angel.

Pasalnya, satu jam sebelum kecelakaan maut yang terjadi, Tubagus Joddy, sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sempat membuat Instagram Story.

Namun dihapusnya tepat setelah kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia.

Sempat beredar video diduga sang sopir tersebut panik saat melihat Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas tergeletak di lokasi kejadian.

Diketahui bahwa Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya Km 672, Kamis (4/11/2021) siang.

Baca juga: Sopir Vanessa Angel Telah Diinterogasi Awal oleh Polres Jombang, Gali Informasi Terkait Kecelakaan

Baca juga: Dulu Dimintai Tolong Vanessa Angel Beli Rokok, Arya Saloka Kini Kirim Doa Duka untuk Sahabat

Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel yang tewas kecelakaan sosok sopirnya jadi sorotan
Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel yang tewas kecelakaan sosok sopirnya jadi sorotan (Instagram)

Dalam perjalanan yang berujung tragis tersebut pengemudi mobil yaitu Tubagus Joddy diduga kuat mengendarai mobil dengan kecepatan yang sangat tinggi.

Mobil Pajero Sport berwarna putih yang dikendarainya membentur beton pembatas jalan tol.

Mobil itu terseret hingga 30 meter. Vanessa Angel yang berada di kursi baris kedua bahkan sampai terpental ke luar mobil.

Dari rilis yang diterima TribunWow.com pada Jumat (5/11/2021), praktisi hukum Ricky Vinando bersuara lantang.

Ricky Vinando menyebut bahwa alasan Joddy kelelahan atau mengantuk, sama sekali tidak dapat diterima secara hukum karena telah bertolak belakang dengan fakta sebelum terjadinya kecelakaan,  yaitu berupa video yang di unggah Joddy pada stories Instagramnya sebelum terjadinya kecelakaan fatal tersebut.

Sehingga dirinya pun mendesak agar dalam waktu dekat setelah pulih, Joddy segera diperiksa dan difokuskan materinya tentang dugaan menyetir hingga di atas 100 km/jam.

Baca juga: Wasiat Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah untuk Gala Sky yang Yatim-Piatu Siap Dibantu Juragan 99

Baca juga: Catat Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol, Paling Rendah 60 km/jam, Jaga Konsentrasi Saat Nyetir

Lalu kemudian dijadikan tersangka karena menurut Ricky, sejak awal Joddy diduga kuat sudah ada niat mencelakakan mobil Pajero Sport Putih demi konten Instagram dan gaya-gayaan di Instagram.

Itu terbukti kuat dari kecepatan mobil yang dimasukkan Joddy ke Instagramnya, sehingga tak ada alasan yang bisa membuatnya lolos dari ancaman jerat pidana.

Diketahui, viral di media sosial video yang memperlihatkan Pajero Sport melaju dengan kecepatan 190km/jam.

Foto mobil Vanessa Angel sebelum dan sesudah kecelakaan.
Foto mobil Vanessa Angel sebelum dan sesudah kecelakaan. (Instagram Vanessa Angel - Istimewa)

Video itu disebutkan milik sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.

Meski dipastikan kendaraan melaju di atas 100 km/jam berdasarkan olah TKP, polisi masih mendalami kebenaran kecepatan kendaraan yang disopiri oleh Tubagus Joddy, termasuk video viral tersebut.

"Penetapan tersangka terhadap Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membayakan nyawa yakni hampir 200 Km/Jam, tepatnya 190 Km/Jam. Jadi sudah ada gambaran mens reanya, niat jahat. Patut diduga udah ga bener sejak awal ya."

"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 Km/Jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 Km/Jam, lalu di unggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?", kata Ricky Vinando dalam rilisnya Jumat (5/11/2021).

"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."

"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakkan hukum lalulintas.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang meninggal dunia kecelakaan tragis di Tol Nganjuk Mojokerto
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang meninggal dunia kecelakaan tragis di Tol Nganjuk Mojokerto (Instagram)

Karena kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian. Kecepatan 190 Km/Jam di tol adalah petunjuk utama bahwa ini diduga kuat sengaja berniat membuat celaka dan benar terjadi kecelakaan fatal. Joddy bilang ngantuk, ngeblank, kelelahan. Bohong semua itu, alasan yang patut dibuat-buat", papar Ricky.

Ricky menyebut Jodi dapat dijerat Pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Amgkutan Jalan yang berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)

"Kecepatan hampir 200 Km/Jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekad melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram demi gaya-gayaan ya di Instagram."

"Karena walau sudah sedemikian ngebut tapi dia masih sempat videokan lalu dia upload ke Instagram Story nya, main hp, artinya sangat jelas bahwa ini diduga kuat sopir mengemudikan mobil hingga hampir 200 Km/Jam di tol adalah diduga sengaja demi gaya-gayan, demi konten Instagram. Sekali lagi diduga demi gaya-gayaan demi konten Instagram. Sehingga itu kesengajaan, Pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ jo Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," tegasnya.

Ricky menguraikan argumentasi hukumnya tentang Joddy bisa saja dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan sebagai pasal alternatif.

Karena menurutnya Joddy sudah ada mens rea sejak awal karena diduga kuat Joddy sengaja sempat mengemudikan mobil hingga 190 Km/Jam di tol dan itu diduga sengaja demi konten dan gaya-gayaan di Instagramnya.

"Soal motifnya jelas ya, diduga atau sangat patut diduga kuat lakukan itu demi konten dan gaya-gayaan di Instagram sehingga diduga membuatnya sampai lupa diri hingga berakibat fatal, Vanessa dan Bibi kehilangan nyawa, dia diduga sangat menikmati sekali proses merampas nyawa Vanessa Angel dan Bibi karena sudah lupa diri akibat main hp sambil ngebut 190 Km/Jam."

"Kalau tidak ada ada niat menghilangkan nyawa, pertanyaan besarnya, mengapa sempat sampai 190 Km/Jam di tol dan sambil main hp, buat konten lalu diupload ke stories Instagram?? Jika tak ada niat itu, pastinya hanya 80-100 Km/Jam di tol luar kota dan tak akan terjadi kecelakaan tunggal kemarin."

"Dia juga hapus video di Instagramnya setelah kecelakaan fatal terjadi, bahkan komentar-komentar di Instagramnya dia hapus juga. Padahal Vanessa Angel tewas mengenaskan di tengah jalan akibat terlempar dari dalam mobil tapi dia masih bisa dengan berpikir sangat jernih main hp dan hapus video 190 Km/Jam dan banyak komentar di salah satu postingan di Instagramnya, artinya dia punya itikad yang sangat buruk yaitu menghilangkan bukti. Tapi jejak digital tak akan pernah bisa hilang!," tambah Ricky.

Harapannya, "Kepada Dirlantas Polda Jatim atau Kasatlantas Polres Jombang, terapkan pasal kesengajaan, bila perlu pasal pembunuhan juga sebagai alternatif ya, jangan pasal kelalaian karena fakta hukumnya hampir 200 Km/Jam di tol dan itu secara hukum lalulintas telah masuk ke dalam kategori kesengajaan dan tak bisa lagi dianggap kelalaian."

"Jadi alasan Joddy ngantuk atau kelelahan, abaikan saja. Jadi, bisa dibayangkan saat mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi 190 Km/Jam, masih bisa main hp disinilah kesengajaannya, jelas itu, padahal harusnya main hp nanti bisa saat di rest area, ini sudah ngebut parah 190 Km/Jam tapi main hp ya niat banget membunuh orang lain itu namanya.

Karena konsentrasi pasti buyar mendadak ditambah bisa membuka Instagram lalu memvideokan ke arah setir mobil artinya jelas ini, tak ada ngantuk atau lelah, karena kalau ngantuk atau lelah tak akan sampai 190 Km/Jam kayak orang mabuk, perlu periksa juga urinenya darahnya, rambutnya apakah ada mengkonsumsi obat-obatan terlarang narkotika, psikotropika atau berada dibawah pengaruh minuman alkohol dan turunannya? Periksa juga apakah Joddy memiliki SIM dan STNK?

"Jadi kasus ini sama sekali tidak ada unsur kelalaian tapi kesengajaan membuat kecelakaan dan menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan motif ngebut ugal-ugalan di jalan tol adalah diduga demi gaya-gayaan demi kontennya di Instagram," tandas Ricky.

Dijelaskan Ricky bahwa batas kecepatan mobil atau kendaraan di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan itu juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam hingga 100 Km/Jam.

Terdapat perbedaan kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.

Kecepatan mobil di jalan tol dalam kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal 80 Km/Jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Sopir Vanessa Angel Diduga Kuat Ingin Mencelakakan demi Konten, Pakar Hukum Soroti Kecepatan Mobil

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved