Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Bukan karena Anak Presiden, Raffi Ahmad Akui Punya Alasan Khusus Tunjuk Kaesang Jadi Komisaris RANS

Tak sedikit yang menduga bahwa alasan Raffi Ahmad mengangkat Kaesang Pangarep sebagai komisaris hanya karena statusnya sebagai anak Presiden Jokowi.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Instagram/@raffinagita1717/@kaesangp
Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep. 

Pantauan Sripoku.com, Kaesang Pangarep bahkan memiliki 2.1 juta followers.

Kaesang Pangarep juga sering dijuluki juragan pisang dan bergaya seperti bukan anak seorang Presiden.

Raffi ahmad
Raffi ahmad (Instagram)

Baca juga: Felicia Tissue Hancur Lihat Kaesang Pangarep Mesra ke Nadya Arifta Pasca Batalkan Lamaran: Badai

Kini resmi jadi Komisaris RANS Entertainment, banyak yang penasaran dengan gaji yang bakal diterima Kaesang Pangarep.

Dilansir dari Kompas.com, gaji komisaris sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Untuk perusahaan swasta, tentunya memiliki perhitungan yang berbeda antar perusahaan.

Namun untuk perusahaan besar, standar untuk gaji komisaris lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.

Sementara untuk perusahaan BUMN, gaji komisaris diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi.

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo.
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Instagram/kaesangp)

Sebagai contoh, seorang komisaris utama berhak mendapatkan gaji sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya.

Remunerasi juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium.

Lalu tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan.

Dan masih ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum.

Terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Baca juga: Hotman Heran Halimah Cleaning Service Bandara Soetta Kembalikan Cek Rp 35,9 M: Kau Nggak Ingin Kaya?

Berita lain terkait Raffi Ahmad

Berita lain terkait Kaesang Pangarep

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved