Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap II, BKN Beber Gambaran 'Apa yang Harus Dipelajari Peserta SKB 2021'

Cara cek hasil SKD CPNS 2021 tahap II, dilengkapi Gambaran apa saja yang harus dipelajari peserta SKB CPNS tahun ini dari BKN.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
1.440 calon ASN Kemenhub Ikuti Tes SKD di Poltekbang Surabaya, Senin (14/6/2021). 

4. Maka hasil SKD CPNS nantinya akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Peserta juga dapat mendownload Sertifikat Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) secara online berikut ini.

Baca juga: Nama Peserta CPNS 2021 yang Lakukan Kecurangan akan Diumumkan, BKN Awasi Ketat Pelaksanaan SKB 

Baca juga: Tes SKD CPNS 2021 Diulang Karena Ada Temuan Kecurangan Saat Pelaksanaan? Peserta: Jangan Pukul Rata

Cara Download Sertifikat Hasil SKD CPNS

1. Pertama buka laman sertificat.bkn.go.id

2. Masukkan NIK KTP Anda

3. Kemudian masukkan nomor ujian peserta SKD.

4. Pilih tipe seleksi SPNS atau PPPK

5. Lalu klik Unduh

6. Sertifikat secara otomatis terdownload dalam bentuk file JPG.

Tahap Selanjutnya

Pelamar yang dinyatakan lulus tahap SKD, selanjutnya akan melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang.

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.

Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi 2019 di Tulungagung.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi 2019 di Tulungagung. (Tribun Jatim Network/David Yohanes)

Untuk diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved