Berita Malang

Sidang Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang Terus Berlanjut, 8 Saksi Telah Dihadirkan dalam Persidangan

Delapan saksi telah dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang. Sidang lanjutan ini digelar pada Senin (8/11/2021) kema

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Dok. Kejari Kota Malang
Suasana sidang kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang dengan agenda keterangan saksi di PN Tipikor Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Delapan saksi telah dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SMKN 10 Kota Malang. Sidang lanjutan ini digelar pada Senin (8/11/2021) kemarin di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Boby Ardirizka Widodo mengatakan, pada sidang tersebut dihadirkan tiga saksi.

Tiga saksi itu adalah kepala tukang pengerjaan proyek BA BUN 2019 Kasihanto, pekerja proyek Roziqin dan Ketua Komite SMKN 10 Kota Malang Deni.

"Ketiganya bersaksi di hadapan majelis hakim, yang pada intinya semua dikerjakan dan telah diketahui oleh terdakwa Dwidjo Lelono sebagai Kepala SMKN 10 Kota Malang, beserta wakilnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Penyidik Kejari Kota Malang Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Kota Malang

Dalam sidang tersebut, saksi Kasihanto bersaksi bahwa pihaknya mengerjakan usai ditunjuk langsung oleh terdakwa Dwidjo Lelono, tanpa mengetahui isi Rencana Anggara Belanja (RAB) dan spesifikasi pembangunan proyek BA BUN 2019.

Kasihanto mengaku hanya berdasarkan pada desain visual saja, berupa gambar yang disiapkan oleh Dwidjo Lelono.

Baca juga: Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Dijebloskan ke Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

"Sedangkan Roziqin ini, ditunjuk untuk mengerjakan meja komputer. Pada proyek tersebut, terdakwa Dwidjo diketahui meraup untung hingga Rp 750 ribu per meja dengan jumlah total 40 meja komputer yang dikerjakan," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa spesifikasi dan harga meja yang dibutuhkan, tidak sesuai dengan apa yang dituliskan dalam pengajuan. Dan semua keuntungan tersebut, dinikmati oleh terdakwa Dwidjo Lelono.

Dirinya mengungkapkan, dalam agenda sidang pemanggilan saksi sebelumnya, terdapat lima nama yang dihadirkan dalam persidangan. Lima saksi itu adalah Lexsy Triaji, Ulfa Anisa, Sugeng Pramono, Satriyo Kurniawan dan Kiki Priyo.

Kelimanya bersaksi sebagai karyawan dan guru tidak tetap di SMKN 10 Kota Malang. Mereka ditunjuk oleh terdakwa Dwidjo, untuk ikut menggarap proyek tersebut sebagai tim panitia revitalisasi yang dipimpin oleh terdakwa Arief Rizqiansyah.

"Jadi, mereka itu langsung ditunjuk terdakwa Dwidjo, dan mereka sendiri bukanlah ahli di bidang pembangunan. Sehingga, semua spesifikasi bangunan tidak sesuai dengan pengajuan awalnya," terangnya.

Dirinya juga menambahkan, saat kelimanya bersaksi, terdakwa Dwidjo sempat meminta untuk melakukan mark up terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Dana BA BUN 2019. Seharusnya, proyek tersebut memiliki anggaran SILPA sebanyak Rp 75 juta.

"Akan tetapi, terdakwa memaksa dan mendesak agar bagaimana caranya SILPA tersebut menjadi nol. Dan karena merasa terdesak, pihak panitia mengiyakan permintaan terdakwa Dwidjo untuk menolkan anggaran SILPA," tambahnya.

Selanjutnya, kedua terdakwa akan melanjutkan persidangan lanjutan, masih dalam rangkaian pemeriksaan saksi. Rencananya, pihak JPU akan menghadirkan 23 saksi sesuai dengan yang telah tertera di BAP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved