Cara Mengurus e-KTP yang Hilang di Luar Kota Tanpa Pulang Kampung Dulu, Ikuti 3 Langkah ini
Bagi warga yang kehilangan e-KTP di luar kota, kini tak perlu mengurusnya dengan harus pulang kampung terlebih dahulu. Simak caranya!
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Dengan membawa dokumen yang sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung mengurus ke kantor Disdukcapil kota setempat.
Di sana isilah formulir permohonan penerbitan e-KTP dan serahkan semua berkas ke petugas yang berwenang.
Pencetakan e-KTP baru ini tidak dikenakan biaya.
Pencetakan KTP baru juga tak bisa mengubah atau merevisi data yang ada.
Jika Anda menginginkan pencetakan e-KTP baru dengan adanya perubahan data, maka Anda harus melakukannya di Disdukcapil kota asal atau kota domisili.
Baca artikel seputar cara mudah lainnya