Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mencairkan Subsidi Gaji 1 Juta di Rekening Kolektif BNI BRI BTN, Cek Batas Waktu Pencairan BSU

Bagaimana cara mencairkan BSU Rp 1 juta dari rekening kolektif BRI BNI dan BTN? Simak penjelasannya berikut ini.

Shutterstock
Ilustrasi cara mencairkan BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta melalui rekening kolektif. 

TRIBUNJATIM.COM - Satu di antara bantuan selama pandemi Covid-19 yang diberikan ialah Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

Adapun BSU atau subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp 1 juta.

Untuk saat ini, penyaluran BSU atau subsidi melalui rekening kolektif masih berlangsung.

Melansir Kompas.com, Minggu (14/11/2021), Corporate Secretary BNI Mucharom mengungkapkan, ada batas atau tenggat waktu pencairan BSU Rp 1 juta.

"Sesuai dengan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021," ujar Mucharom.

Baca juga: LINK Mengecek Nama Terdaftar atau Tidak Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ikuti Panduannya

Jika melebihi tanggal tersebut, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Lalu, apa saja syarat penerima BSU Rp 1 juta dari burekol, dan bagaimana cara mencairkan BSU dari rekening kolektif tersebut?

Syarat penerima BSU Rp 1 juta dari burekol

Pencairan BSU atau subsidi gaji melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Penyaluran dana BSU dengan skema burekol dilakukan pada tahap 4 dan tahap 5.

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau syarat penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: 4 Cara Mengecek Data Tambahan Penerima BSU Rp 1 Juta, Subsidi Gaji Cair November 2021 via 4 Bank

Kriteria tersebut, antara lain:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan

- Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021

- Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cara mencairkan BSU Rp 1 Juta untuk burekol di bank himbara

Dikutip dari Kompas.com, syarat untuk pencairan BSU Rp 1 juta berbeda antar bank.

1. BNI

Syarat pencairan BSU Rp 1 juta:

- Membawa KTP dan NPWP (opsional)

- Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSI bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id

- Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.

Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:

- Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.

- Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.

- KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.

- Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta, Akses Laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

2. BRI

Syarat pencairan BSU Rp 1 juta:

- Membawa KTP asli

- Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) baik dalam bentuk fisik maupun eletronik

3. BTN

Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.

"Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu," ujar Ari.

Proses aktivasi yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).

Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.

Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK tanggal 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.

"Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja," lanjut dia.

Baca artikel seputar cara mudah lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved