Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS di Jawa Timur

Materi Pokok SKB CPNS 2021, BKN Rilis Aturan Terbaru Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Selengkapnya di Sini

Rangkaian tahapan seleksi CPNS 2021 memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), simak ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 serta materi pokok SKB.

Instagram.com/@bkngoidofficial
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 menggunakan CAT-BKN. 

TRIBUNJATIM.COM - Seleksi CPNS 2021 memasuki Seleksi Kompetensi Bidang.

Pada artikel ini terdapat ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan materi pokok SKB CPNS 2021.

Adapun Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) merilis aturan terbaru pelaksanaan SKB CPNS 2021.

Aturan itu dimuat dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 November 2021.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen yang kemudian dipublikasikan di laman resmi bkn.go.id dan akun resmi Instagram BKN, @bkngoidofficial, pada 10 November 2021.

Tertulis di caption bahwa tes SKB CPNS akan dilaksanakan mulai tanggal 15 November 2021.

"Merujuk Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tanggal 4/11/2021 yang ditandatangani oleh Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, disampaikan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun 2021 yang menggunakan CAT-BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021." tulis caption akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD CPNS 2021, Buka sscasn.bkn.go.id, Lengkap dengan Kisi-kisi SKB

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021:

1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Iklan untuk Anda: Gadis ini hasilkan Rp 12 miliar dalam 28 hari dengan cara ini
Advertisement by

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved